Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Aktivis Izzul Usuli Kecam Keras Pembangunan Gedung Walet di Lahan LP2B Desa Moutong Tabrak UU, Pemkab Jangan Tumpul !!!

1
×

Aktivis Izzul Usuli Kecam Keras Pembangunan Gedung Walet di Lahan LP2B Desa Moutong Tabrak UU, Pemkab Jangan Tumpul !!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BoneBolango, Tabenews.Com — Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bone Bolango kian mengkhawatirkan. Aktivis Gorontalo, Izzul Usuli, mengecam keras dugaan alih fungsi lahan LP2B di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, yang disulap menjadi bangunan budidaya sarang burung walet secara semena-mena.

Izzul menegaskan bahwa tindakan menggerus lahan pertanian demi kepentingan bisnis pribadi merupakan kejahatan terhadap ketahanan pangan daerah sekaligus bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum.

“Ini pelanggaran berat! Lahan LP2B itu dilindungi negara untuk kelangsungan hidup petani dan ketahanan pangan rakyat, bukan untuk dikorbankan demi bisnis walet individu. Siapa pun yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian produktif ini jelas-jelas menabrak aturan dan tidak boleh dibiarkan melenggang bebas!” tegas Izzul Usuli dengan nada keras.

Ia mengingatkan bahwa ketegangan aturan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak memberi ruang bagi pembangunan komersial di atas LP2B. Sanksi yang menanti pelaku alih fungsi pun sangat berat dan berkonsekuensi pidana.

Berdasarkan Pasal 72 UU No. 41/2009, setiap orang yang nekad mengalihfungsikan lahan LP2B mengancam dirinya sendiri dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda fantastis hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tak hanya itu, bangunan liar yang berdiri wajib dibongkar total guna memulihkan fungsi lahan.

Izzul juga melayangkan peringatan keras kepada oknum pejabat daerah agar tidak coba-coba bermain api atau ‘main mata’ dalam memberi izin di lokasi LP2B.”Pasal 73 UU No. 41/2009 sangat tegas.

Pejabat yang terbukti menerbitkan izin di atas LP2B bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, plus izinnya batal demi hukum. Jangan sampai ada oknum pejabat yang nekat ‘memuluskan’ bangunan walet ini!” serunya.

Atas kondisi tersebut, Izzul mendesak Bupati Bone Bolango, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Satpol PP untuk tidak bersikap melemban apalagi terkesan tutup mata.

“Kami menuntut Pemkab Bone Bolango dan Satpol PP segera turun ke lapangan, segel dan bongkar bangunan walet di Desa Moutong tersebut! Jika Pemkab melunak dan membiarkan praktek main hakim sendiri terhadap lahan pertanian ini, kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” pungkas Izzul.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300