Buol, TabeNews.com — Sejumlah tenaga kesehatan dan staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol mempertanyakan kejelasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam pertemuan yang digelar di lantai dua Kantor Bupati Buol, Selasa (17/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir DJ Daimaroto, SH., MH, Sekretaris Daerah Buol Moh. Yamin Rahim, SH., MH, Kepala BPKAD Moh. Kasim Ali, SE, Kepala Bappeda Satar Badang, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Arianto Panambang, para pimpinan OPD, tenaga kesehatan, staf OPD, serta insan pers.
Pertemuan dibuka oleh Sekda Buol yang menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik agar kebijakan yang diambil tetap adil bagi seluruh ASN dan tenaga teknis di lingkungan Pemda Buol. Ia menegaskan bahwa persoalan THR sangat sensitif sehingga perlu dibahas secara terbuka dan transparan.
“Kita ingin memetakan kondisi secara adil dan bijaksana supaya semua bisa memahami situasi keuangan daerah,” ujar Sekda.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Pada Pasal 14 dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya apabila kondisi fiskal daerah belum memungkinkan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Buol, Moh. Kasim Ali, menjelaskan bahwa seluruh penerimaan daerah masuk dalam satu rekening kas daerah (RKUD), termasuk dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Buol tahun 2026 sekitar Rp495 miliar per tahun atau sekitar Rp41 miliar per bulan.
Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk belanja wajib seperti gaji ASN, gaji pimpinan dan anggota DPRD, serta operasional rutin perangkat daerah.
“Hingga pertengahan Maret, total pendapatan daerah sekitar Rp102 miliar, sementara belanja sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Sisa kas yang tersedia sekitar Rp23 miliar, dan itu masih harus digunakan untuk kebutuhan rutin lainnya. Dengan kondisi ini, daerah belum mampu membayar THR secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dana khusus THR dari pemerintah pusat untuk daerah, karena pembayaran THR ASN daerah bersumber dari APBD masing-masing.
Dalam forum tersebut, beberapa tenaga kesehatan dan staf OPD menyampaikan keluhan secara langsung. Mereka menilai pembayaran THR seharusnya dilakukan secara adil, tidak hanya kepada sebagian pihak.
Seorang kepala puskesmas mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan tetap bekerja 24 jam, termasuk saat libur dan hari besar, sehingga berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi mereka.
“Kami hanya minta keadilan. Kalau dibayar, dibayar semua. Kalau tidak, jangan dibayar sebagian. Karena pasti akan menimbulkan kecemburuan di antara OPD,” ujarnya.
Perwakilan staf OPD lainnya juga menyoroti pentingnya perencanaan keuangan yang matang agar hak ASN tidak tertunda.
“THR ini hak kami. Kalau memang harus ditunda, kami minta ada kepastian tertulis dari pemerintah daerah agar kami punya pegangan,” kata salah satu peserta rapat.
Dalam diskusi, muncul pula sorotan terkait pengadaan mobil dinas yang dinilai menimbulkan persepsi negatif di tengah belum dibayarnya THR. Menanggapi hal itu, pihak BPKAD menegaskan bahwa kendaraan dinas yang ada belum dibayarkan dan tidak menggunakan anggaran THR.
“Tidak benar kalau dikatakan uang daerah dipakai untuk bayar mobil dinas. Sampai hari ini belum ada pembayaran untuk itu, yang dibayar hanya gaji dan belanja wajib,” tegas Kepala BPKAD.
Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir DJ Daimaroto, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai simulasi keuangan, namun hasilnya belum memungkinkan untuk membayar THR sebelum Lebaran.
Menurutnya, jika THR dipaksakan dibayar sekarang, maka belanja wajib lainnya tidak dapat terpenuhi.
“Hasil simulasi terakhir, jika THR dibayarkan kepada seluruh ASN dan P3K, maka kas daerah tidak mencukupi. Karena itu untuk sementara belum bisa dibayarkan. InsyaAllah setelah ada transfer berikutnya pada bulan April, pembayaran akan diprioritaskan,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga meminta seluruh ASN memahami kondisi daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar di media sosial.
“Kami tidak diam. Bupati dan tim sudah berusaha sampai ke pusat untuk mencari solusi. Tapi kondisi keuangan daerah memang sedang terbatas,” katanya.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait waktu pembayaran THR. Namun peserta rapat meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan surat resmi apabila pembayaran harus ditunda hingga setelah Lebaran, agar seluruh ASN memiliki kepastian.
Pemerintah daerah menyatakan akan membahas kembali hasil pertemuan tersebut bersama pimpinan daerah sebelum mengambil keputusan resmi, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14 yang memperbolehkan pembayaran dilakukan setelah Hari Raya sesuai kemampuan fiskal daerah, termasuk kondisi keuangan Kabupaten Buol saat ini.
Redaksi










