Buol, TabeNews.com — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, S.E., menegaskan bahwa dugaan penutupan akses informasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Moh. Kasim Ali, selama ini BPKAD Kabupaten Buol justru menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan tuntutan tata kelola pemerintahan modern serta amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia menegaskan tidak pernah menutup akses informasi kepada media maupun publik terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Soal pemberitaan yang dimuat di beberapa media itu ada kekeliruan. Saya tidak pernah menutup akses terkait pengelolaan keuangan daerah. Saat ini sudah zamannya transparansi,” tegas Moh. Kasim Ali kepada redaksi saat dikonfirmasi.
Bahkan, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab publik, Kepala BPKAD Buol menyatakan kesiapannya untuk menggelar konferensi pers, khusus membahas pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan penutupan akses informasi.
Ia juga secara terbuka menyatakan siap mengundang media-media yang memberitakan secara sepihak untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
“Saya sebagai Kepala BPKAD siap melakukan konferensi pers terkait pemberitaan yang menyebut saya menutup akses informasi. Saya juga siap mengundang media yang menyudutkan untuk duduk bersama dan klarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
“Silakan menanyakan semua hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah. Saya siap berdiskusi dengan media mana saja, kapan pun di jam kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Moh. Kasim Ali mengibaratkan transparansi pengelolaan keuangan daerah saat ini bagaikan ikan di dalam akuarium, yang dapat dilihat secara jelas dari berbagai sisi.
Ia menepis keras anggapan bahwa BPKAD menutup “jendela informasi” sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Kami tidak pernah menutup jendela. Justru kami membuka lebar kantor BPKAD. Siapa saja media yang datang, silakan. Kami terbuka,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan Pasal 9 UU KIP, yang mewajibkan badan publik mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan program, kegiatan, serta kinerja keuangan, termasuk laporan pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap ke depan insan pers dapat mengedepankan konfirmasi, klarifikasi, dan prinsip keberimbangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum mempublikasikan sebuah pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
BPKAD Kabupaten Buol, lanjut Moh. Kasim Ali, berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tetap membuka ruang komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Redaksi









