Buol, TabeNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melalui Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Aldo Nirwan, S.H., menghadiri kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Hasil Penilaian Lembaga Penilai dalam rangka pengadaan tanah proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Leok – Tolinggula yang berlangsung di Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat, Rabu (19/11/25).
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Harmoni tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, meliputi Kapolsek Paleleh, Danramil Paleleh, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemilik lahan, perwakilan lembaga penilai, serta instansi teknis yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Musyawarah ini menjadi tahap penting dalam memastikan bahwa proses penghitungan dan penetapan bentuk ganti kerugian berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara N.A., S.H., M.H., melalui Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Aldo Nirwan, S.H., menegaskan komitmen Kejari Buol dalam melakukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.
“Kehadiran kami merupakan bagian dari fungsi pengawalan dan pendampingan hukum agar proses musyawarah terkait ganti kerugian ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap seluruh pihak dapat menerima hasil penilaian lembaga penilai dengan baik dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat,” ujar Aldo Nirwan.
Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan SUTT 150 kV Leok – Tolinggula memiliki peran strategis dalam peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah dan Gorontalo, sehingga kelancaran proses pengadaan tanah menjadi faktor penting dalam percepatan pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut, lembaga penilai memaparkan hasil penilaian terhadap lahan yang terkena proyek, termasuk nilai ganti rugi yang dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan, harga pasar wajar, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilik lahan pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pertanyaan, maupun keberatan secara langsung dalam forum musyawarah.
Musyawarah berjalan tertib dan konstruktif, dengan harapan seluruh tahapan pengadaan tanah dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti, serta tetap menjaga kepentingan masyarakat terdampak dan kelangsungan proyek strategis tersebut.
Redaksi











