buolKejaksaan Negeri Buol

Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung RI: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”

238
×

Surat Terbuka untuk Kejaksaan Agung RI: “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Taufiq A. Intam: “Diamnya Kejaksaan Adalah Pengkhianatan Terhadap Keadilan”

Buol, Tabenews.com — Sebuah surat terbuka yang mengguncang ketenangan institusi penegak hukum dilayangkan oleh Moh. Taufiq A. Intam dari Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Surat yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia itu menyindir tajam kinerja Kejaksaan yang dinilai “terlalu tenang” menghadapi ketimpangan hukum di negeri ini.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam surat berjudul “Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”, Taufiq menyoroti sikap Kejaksaan yang tampak selektif dalam menegakkan hukum. Ia menulis dengan nada getir namun tegas:

“Tenang bukan karena semuanya telah selesai, tetapi karena sebagian kasus dipilih untuk diam. Kasus kecil milik rakyat biasa selesai secepat kilat, sementara kasus besar yang menyangkut nama kuat dipetieskan dalam sunyi.”

Pernyataan itu sontak menjadi kritik telak terhadap wajah penegakan hukum yang kerap dinilai berpihak pada mereka yang berkuasa.

Sorotan atas Eksekusi Kasus di Buol: Luka di Depan Anak Kecil

Taufiq menyinggung pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Mada Yunus, dalam perkara tindak pidana perkebunan di Buol.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buol Nomor: 16/Pid.Sus/2025/PN Bul jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 177/Pid.Sus/2025/PT PAL, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara lima bulan.

Namun, menurut Taufiq, pelaksanaan eksekusi tersebut mencederai nilai kemanusiaan, karena dilakukan di hadapan anak di bawah umur.

“Anak yang menyaksikan penangkapan itu akan membawa luka psikologis seumur hidup. Apakah kemanusiaan kini sudah kehilangan ruang dalam hukum kita?” ujarnya dalam surat terbuka itu.

Ketimpangan Mencolok: Kasus Besar Dibiarkan Mengendap

Lebih jauh, Taufiq menyinggung kasus Silvester Matutina, terdakwa pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara — namun hingga kini belum juga dieksekusi.

“Kasus Mada Yunus, rakyat kecil, dijalankan kilat. Tapi kasus Silvester Matutina yang menyangkut nama besar, entah menguap ke mana. Apakah hukum kini harus menunggu restu kekuasaan untuk ditegakkan?” tulisnya tajam.

Pernyataan ini menohok langsung jantung keadilan: mengapa Kejaksaan begitu cepat ketika rakyat kecil tersandung hukum, tetapi seolah lumpuh ketika kasus melibatkan nama besar atau beraroma politik.

Taufiq: “Diamnya Kejaksaan adalah Pengkhianatan”

Melalui surat terbuka ini, Taufiq tidak sekadar mengeluh, ia menggugat nurani Kejaksaan Agung. Menurutnya, diamnya lembaga penegak hukum di tengah ketimpangan keadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

“Ketenangan yang disertai pembiaran adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan,” tegasnya.

“Hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan atau tameng bagi mereka yang punya pengaruh. Kami menuntut hukum yang adil, transparan, dan berani. Karena diamnya hukum berarti matinya keadilan.”

Suara dari Daerah, Pukulan untuk Pusat

Surat terbuka dari pelosok daerah seperti Buol ini seakan menjadi tamparan moral bagi Kejaksaan Agung. Di tengah gemuruh kasus besar yang tak kunjung selesai di Jakarta, suara rakyat dari daerah justru mengingatkan bahwa keadilan sejati tidak mengenal jabatan, pangkat, atau kekuasaan.

Suara Taufiq A. Intam adalah suara rakyat yang sudah muak melihat hukum hanya garang di bawah, tapi jinak di atas.

Redaksi : Tabenews.com
Editor : Yulyan Dwi Putra

Example 468x60
Example 120x600