Uncategorized

KASUS PERSETUBUHAN DAN PENCABULAN SATUAN RESKRIM POLRES TOUNA BERHASIL MERINGKUS PELAKU

228
×

KASUS PERSETUBUHAN DAN PENCABULAN SATUAN RESKRIM POLRES TOUNA BERHASIL MERINGKUS PELAKU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Touna, Tabenews —
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna tersangka Lk MM alis Masman umur 49 thn alamat desa  Uebone Kec Ampana Tete Kab Tojo una-una melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dengan korban ke satu dan korban ke dua sebanyak kali. 

Kapolres Touna AKBP Riski Farah Sandhy didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim saat Komprensi Pers Kamis 30/6-2022,  menyatakan pelaku melakukan persetubuhan kepada korban satu dengan modus menjanjikan HP kepada korban , untuk korban ke dua dengan modus melarang korban keluar bersama temannya sebelum korban mengikuti keinginan pelaku.

Pelaku MM alias Masman melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih berumur 12 dan 13 tahun, tempat kejadian perkara berdasarkan laporan polisi sebanyak 2(Dua) TKP Yaitu Balai Latihan Kerja Desa Kajulangko Kec Ampana Tete   dan Desa Uebone, Barang bukti 1(satu) lembar baju kaos lengan pendek warna Hitam dengan tulisan warna jingga, 1(satu) lembar celana pendek warna Hitam merk Adidas dengan garis warna jingga ,1(satu) lembar baju kemeja panjang warna kuning bermotif hitam ,1(satu) lembar celana pendek warna coklat muda ,1(satu) lembar Bra Warna Pink motif bunga bunga warna putih ,1(satu) lembar celana dalam warna hitam. 

MM di persangkakan pasal 76 huruf D Jo pasal 8 ayat (3) dan atau pasal 76 huruf E Jo pasal 82 Ayat (2) dan pasal 64  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 thn atau 15 thn. 

Dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim polres Touna di himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana.rhm

Example 468x60
Example 120x600