Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Lexy Tumonglo pimpin penangkapan Narkoba Sabu Sabu di dalam kota Tolitoli

198
×

Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Lexy Tumonglo pimpin penangkapan Narkoba Sabu Sabu di dalam kota Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews, Tolitoli–Kasat narkoba polres Tolitoli pimpin langsung penangkapan narkoba di kelurahan Tuweley sore tadi di Bumbulayang, berdasarkan hasil Intel dasar peredaran narkoba yang di anggap meresahkan masyarakat adalah di kelurahan Tuweley yang masuk dalam wilayah perkotaan Tolitoli.

Advertising
banner 325x300
Advertising

IPTU Lexy Tumonglo SH menjabat sebagai kasat narkoba polres Tolitoli sejak Desember 2025 adalah jebolan Resimen Wira Adhibrata Sanskara SIP 2020, sesuai dengan motto angkatan IPTU Lexy Tumonglo SH Beretika, berani dan unggul hal itu di tunjukan nya saat geledah pelaku peredaran narkoba jenis shabu-shabu sore tadi pukul 16,00 wita (17/01/2020)

Tersangka AS 30 tahun berhadapan dengan penyidik pada satresnarkoba polres Tolitoli, untuk kepentingan BAP di mana saat geledah badan di jalan Nanas Kelurahan Tuweley AS 30 tahun, hanya dua jam setelah masuk informasi kasat pimpin langsung personil Tim opsnal satresnarkoba serta sejumlah penyidik di kerahkan

Setibanya di Jl. Nanas Kel. Tuweley Kec.Baolan tim terlebih dahulu memastikan keberadaan lelaki AS alias adi dan tidak lama mengendap Personil laporkan ke kasat tersangka AS yang terlihat di depan rumah salah satu warga, kemudian tim dengan sigap langsung mengamankan lelaki tersebut dan setelah diamankan, dengan perintah Kasat untuk tidak melakukan gerakan tambahan,selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku/kantong celana depan sebelah kanan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya kasat narkoba menambah kan jika segala kegiatan terduga unsur hukum di anggap sempurna setelah di temukan alat bukti dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, saksi yang melihat di TKP adalah ketua RW setempat “Sambung nya

Babuk di temukan sebanyak 15, 07 gram bruto “Kata kasat narkoba IPTU Lexy Tumonglo SH

Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU NO.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat narkoba polres Tolitoli minta kepada warga dalam berikan laporan sebisa mungkin mengetahui persis jika pelaku adalah benar adalah penjual dan paham di mana biasanya menyimpan benda yang di larang peredaran oleh undang-undang, bantuan masyarakat tentunya sangat mempengaruhi gagal nya peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli”Pesan Lexy Tumonglo SH

Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600