Pohuwato, Tabenews.Com — Kesimpulan Kapolda Gorontalo yang menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai penyebab banjir lumpur di Desa Hulawa dinilai salah kaprah dan tidak proporsional. Penilaian tersebut disampaikan oleh Abdurahmat G. Ebu, yang menilai bahwa penentuan penyebab kerusakan lingkungan bukan merupakan kewenangan teknis kepolisian.
Menurut Abdurahmat G. Ebu, pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas dalam memberikan penilaian terhadap kerusakan lingkungan—mulai dari kerusakan aliran sungai, pencemaran air, sedimentasi, hingga rusaknya ekosistem akibat aktivitas pertambangan—adalah Kementerian Lingkungan Hidup, atau di tingkat daerah Dinas Lingkungan Hidup serta para ahli lingkungan.
Ia menegaskan, jika kerusakan berkaitan dengan kawasan hutan, maka harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara untuk persoalan aliran sungai, kewenangannya berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS).
Abdurahmat G. Ebu juga menekankan bahwa peran kepolisian bukan pada penilaian teknis kerusakan lingkungan, melainkan pada upaya penegakan hukum. Artinya, setiap tindakan hukum harus didasarkan pada hasil kajian dan rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang.
Menurutnya, kepolisian tidak dapat mengambil kesimpulan secara sepihak, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan proses penindakan hukum yang harus dilakukan secara proporsional dan berbasis data.
Ia menilai, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah banjir lumpur di Hulawa semata-mata disebabkan oleh aktivitas PETI, atau justru terdapat kontribusi dari aktivitas perusahaan tambang dalam merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Abdurahmat G. Ebu menegaskan bahwa lembaga negara seharusnya hadir sebagai pemandu utama dalam memberikan solusi atas bencana yang dialami masyarakat, bukan malah menyudutkan rakyat dan mengabaikan perusahaan yang secara terang dan jelas telah menyalahi ketentuan AMDAL dalam aktivitasnya.
Ia juga menyoroti logika yang menyebut PETI sebagai penyebab utama banjir bandang. Menurutnya, jika PETI menjadi faktor dominan, maka daerah-daerah lain yang juga memiliki aktivitas PETI seharusnya mengalami kejadian serupa, namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Ini seharusnya menjadi poin penting bagi Kapolda dalam menarik kesimpulan, agar tidak terkesan kontra terhadap rakyat dan justru membelai perusahaan yang telah merusak lingkungan di Bumi Panua,” tegas Abdurahmat G. Ebu.
Ia menambahkan, jika aparat berani bertindak, maka aktivitas perusahaan perlu dihentikan sementara dan dilakukan audit menyeluruh karena dinilai gagal menjaga lingkungan selama ini.
Di tengah kisruh pertambangan yang terjadi, Abdurahmat G. Ebu menilai Kapolda tidak sepatutnya bersandar pada kepentingan elit korporat dan menempatkan diri sebagai pihak yang menghakimi rakyat. Ia kembali menegaskan bahwa perusahaan tersebut cacat hukum, melanggar ketentuan AMDAL, serta telah mengkhianati rakyat penambang.
“Namun yang terjadi justru aparat penegak hukum diam dan tidak mampu berbuat apa-apa, bahkan malah menyudutkan masyarakat,” pungkasnya.









