Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Kades Bodi Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua Koperasi Cahaya Hidayah Bodi, Publik Pertanyakan Legalitas dan Etika Jabatan

174
×

Kades Bodi Diduga Rangkap Jabatan sebagai Ketua Koperasi Cahaya Hidayah Bodi, Publik Pertanyakan Legalitas dan Etika Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Dugaan rangkap jabatan oleh Kepala Desa (Kades) Bodi kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Kades Bodi saat ini diduga merangkap sebagai Ketua Koperasi Cahaya Hidayah Bodi, sebuah lembaga usaha masyarakat desa yang bergerak dalam pengelolaan Pertambangan dan produktif lainnya.

Temuan ini memunculkan reaksi beragam dari warga yang mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan, terutama karena koperasi tersebut beroperasi di bawah wilayah administratif yang dipimpin oleh sang kades. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Posisi ganda ini dinilai dapat memengaruhi independensi pemerintah desa dalam mengambil keputusan, khususnya pada aspek regulasi, pengawasan, dan distribusi bantuan atau program pemberdayaan ekonomi.

Sejumlah warga yang ditemui menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang paling mereka harapkan, sehingga rangkap jabatan berpotensi mengganggu objektivitas layanan publik.

“Kami hanya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau kades rangkap sebagai ketua koperasi, kami takut tidak ada pengawasan yang seimbang. Apalagi koperasi mengelola dana anggota dan kegiatan usaha masyarakat,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan apakah status rangkap jabatan tersebut telah melalui musyawarah atau persetujuan forum resmi desa, mengingat koperasi merupakan institusi yang memerlukan pengelolaan secara profesional dan tidak boleh bersinggungan dengan kepentingan politik pemerintah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pihak Koperasi Cayaha Hidayah Bodi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. TabeNews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lengkap.

Dugaan rangkap jabatan tersebut mengemuka karena terdapat aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur batasan etika jabatan kepala desa, termasuk larangan merangkap jabatan tertentu.

1. Larangan Merangkap Jabatan — Pasal 29 UU Desa

Dalam Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa:

Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga lain yang memiliki hubungan langsung dengan kewenangan desa.

Meski koperasi bukan BUMDes secara struktural, namun dalam perspektif hukum administrasi publik:

1. koperasi tetap merupakan lembaga usaha yang berada dan beroperasi di wilayah desa,

2. memiliki potensi keterkaitan dengan kebijakan pemerintah desa,

3. serta berada dalam lingkup pembinaan dan pengawasan aparat desa.

Dengan demikian, rangkap jabatan kades dalam koperasi desa dapat dinilai berpotensi melanggar prinsip larangan rangkap jabatan, terutama karena posisinya sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan desa.

Prinsip Konflik Kepentingan — Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa juga menegaskan bahwa:

Kepala Desa wajib menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Jika seorang kades memimpin koperasi dan sekaligus memimpin pemerintahan desa, maka ia berada pada posisi ganda:

1. sebagai pemberi izin, pengambil kebijakan, dan pembina lembaga ekonomi, dan

2. sebagai pengelola langsung kegiatan usaha masyarakat melalui koperasi.

Posisi ini jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi integritas pengelolaan pemerintahan desa maupun koperasi.

Jika terbukti melanggar ketentuan larangan jabatan rangkap, maka Kepala Desa dapat dikenakan sanksi Administratif pasal 30 UU Desa berupa:

1. peringatan,

2. pemberhentian sementara, hingga

3. pemberhentian tetap,

melalui mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sanksi tersebut bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan desa agar tetap berjalan dengan prinsip profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pengawasan Pemerintah Daerah Diperlukan dan beberapa pemerhati kebijakan desa menilai bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh:

1. Inspektorat Daerah,

2. Dinas PMD Kabupaten, dan

3. Camat wilayah kerja,

guna memastikan apakah rangkap jabatan tersebut benar terjadi dan apakah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pengawasan ini dianggap penting karena koperasi merupakan lembaga yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, sehingga tata kelolanya tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik pemerintahan desa.

Dugaan rangkap jabatan Kades Bodi sebagai Ketua Koperasi Cahaya Hidayah Bodi menimbulkan keprihatinan publik terkait etika penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepatuhan terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Praktik ini: berpotensi menyalahi ketentuan larangan rangkap jabatan, dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan berpotensi mengganggu profesionalitas pengelolaan lembaga ekonomi desa.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten melalui aparat pengawas bisa melakukan klarifikasi, verifikasi, dan langkah-langkah pembinaan agar pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip akuntabilitas.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600