buoldaerahPemilu 2024Sulteng

Justi R. Ragalutu Bin Umumkan Dirinya Mantan Narapidana Sebagai Syarat Bakal Calon Legislatif 2024

387
×

Justi R. Ragalutu Bin Umumkan Dirinya Mantan Narapidana Sebagai Syarat Bakal Calon Legislatif 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Saat ini memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol Justi R. Ragalutu Bin yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil III yang meliputi Kecamatan Momunu, Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal serta Kecamatan Bokat harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.

Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Justi R. Ragalutu Bin menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus pidana umum (Pidum) Pasal 311 KUHP dan di hukum dua (2) bulan sesuai Surat Lepas No. W24.PAS.PAS.13.PK.01.02.180  Tahun 2022 dengan surat putusan Pengadilan Tinggi Palu No.66/PID/2022/PT.PAL. untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.

“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai Demokrat maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana Umum Tahun 2022” ucap Justi kepada media tabenews.com. Rabu (5/7/2023)

“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil III maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Justi

Sebagai calon dari Partai Demokrat tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Justi

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600