Luwuk, TABEnews — Aparat Polsek Luwuk kembali merazia sebuah rumah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (26/3/2022) malam.
Rumah IRT berinisial IA (45) ini dirazia karena diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah IRT ini menjual miras kepada warga,” kata Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.
Saat petugas menggeledahn rumah pelaku, ditemukan sejumlan kantong plastik bening berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti miras yang ditemukan sebanyak lima kantong ukurang 500 ml,” ungkap AKP Candra.
Minuman terlarang tersebut disembunyikan pelaku di bagian dapur yang disimpan dalam termus plastik.
“IRT ini hanya kita berikan teguran, apabila diketahui lagu masih mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas,” pungkas AKP Candra.*