JAKARTA, TABEnews. – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), resmi memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Tolitoli, Sulawesi Tengah Irwan Baco, karena terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggaran Pemilu.
Dikutip dari sultengnews.com, hari ini Pemberhentian Irwan Baco sebagai komisioner KPU Tolitoli, dibacakan langsung Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Irwan Baco dilaporkan oleh istrinya, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan nikah sirih tanpa persetujuan istri pertama. Laporan istri Irwan Baco ini, terdaftar di DKPP dengan Perkara Nomor : 20 –PKE-DKPP/IV/2019 dengan teradu Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco.
Dalam sidang DKPP, terungkap fakta bahwa Irwan Baco sebagai teradu telah menikah sirih sejak tahun 2016 dengan wanita lain dan telah memiliki seorang anak berumur 5 tahun. Teradu juga telah menjatuhkan talak kepada pihak terkait yakni istrinya pada tahun 2021 lalu.
DKPP menilai, teradu sebagai penyelenggara pemilu sepertinya menyadari bahwa dirinya terikat dengan aturan penyelenggara yang bersifat etik yang diatur dalam PKPU.
Teradu juga mengakui telah banyak berbohong baik kepada istri pertama maupun kepada istri sirihnya. Teradu seharusnya menyadari bahwa dirinya adalah penyelenggara pemilu, sehingga membatasi diri dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Negara.
Berdasarkan fakta persidangan, teradu terbukti melanggar ketentuan PKPU pasal 90 ayat 4 huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 berbunyi “melakukan pernikahan sirih dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Teradu juga melanggar pasal 6 ayat 3 huruf c pasal 15 huruf a, pasal 19 huruf a, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan pasal 90 ayat 4 huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021.
Pasal 6 ayat 3 huruf c berbunyi “penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang – undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan”.
Pasal 15 a berbunyi “tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasipenyelenggara pemilu”. Pasal 19 huruf a berbunyi “menjunjung tinggi pancasila, undang – undang dasar 1945 dan peraturan perundang – undangan”.
Kesimpulan, berdasarkan fakta dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, teradu, saksi DKPP menyimplkan.
Pertama, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Kedua, Pengadu memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan. Ketiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim DKPP, Prof. Muhammad. ***sultengnews.com