Uncategorized

Investigasi Adalah Ruh Bagi Insan Pers, FJBI Turun Aksi Menolak RUU Penyiaran

180
×

Investigasi Adalah Ruh Bagi Insan Pers, FJBI Turun Aksi Menolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Front jurnalis Buol Indonesia menggelar aksi turun ke jalan menolak RUU Penyiaran, di kabupaten Buol, rabu (29/5/2024).

Aksi oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media pers itu untuk menyatakan sikap di antaranya menolak pembahasan Revisi UU Penyiaran karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Para jurnalis menilai Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Moh Ramly Bantilan, selaku koordinator aksi, menyampaikan kekhawatiran para jurnalis bahwa revisi UU Penyiaran ini bagaikan pisau bermata dua yang siap membungkam suara kritis dan menghambat tugas-tugas jurnalistik.

“Kami menyoroti, mengkritisi, dan menilai Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Ramly saat orasi di DPRD Buol.

Ramly Bantilan menambahkan bahwa Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media menayangkan liputan eksklusif jurnalistik investigasi juga bermasalah.

“Sifat multitafsir dan membingungkan tersebut dapat menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers,” ucap Ramly.

Menurutnya, penolakan juga diarahkan terhadap Pasal 8 A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan KPI. Selama ini, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

Melihat kondisi ini, para jurnalis juga menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draft Rancangan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Dalam aksi itu, massa juga meminta DPRD Buol menolak dan mengecam keras Revisi UU  Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang sedang berproses di badan legislasi DPR RI, menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang subtansinya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi serta menghapus pasal-pasal yang multitafsir yang membatasi kebebasan sipil yang tumpang tindis dengan UU lain.

Dalam aksi unjuk rasa, para awak media membawa 5 tuntutan dan aspirasi, antara lain:

1. Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.

2. Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.

3. Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.

4. Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.

5. Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan bagi upaya menjaga kemerdekaan pers dan menyuarakan aspirasi para jurnalis di Kabupaten Buol dalam menghadapi polemik seputar RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial.

7 Poin penting kontradiksi Revisi UU No 32 tahun 2002 ttg Penyiaran dan UU no: 40 tahun 1999 tentang pers.

1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.

2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.

4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.

6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600