Buol, Tabenews.com – Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, kelangkaan gas Elpiji 3 kg di kabupaten buol sungguh luar biasa dan selalu terjadi. Rabu (26/2/25).
Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan elpiji 3 kg beberapa hari belakangan ini ditenggarai sebagai efek samping sementara dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi.
Pertanyaannya, apakah regulasi baru nanti akan menyelesaikan masalah yang terus berulang ini?
Secara aturan, regulasi terkait elpiji 3 kg tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dalam Pasal 2 Perpres No 104/2007 tersebut, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Jika melihat bagian ini saja, dapat diartikan bahwa sistem distribusi elpiji tabung 3 kg bersifat terbuka, dapat dibeli oleh siapa saja, dari kalangan mana saja.
Sebenarnya, yang dimaksud ”berhak” dalam Perpres No 104/2007 tersebut adalah penduduk yang dalam lingkup rumah tangga atau usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas (minyak tanah).
Oleh sebab itu, dalam Pasal 3 Perpres No 104/2007 tertuang ketentuan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung gas 3 kg beserta kompor gas.
Selama praktiknya di lapangan, aturan ini menjadi bias dan masyarakat dari kalangan menengah dan atas pun ikut menikmati subsidi tersebut.
Tulisan ”Hanya untuk Masyarakat Miskin” yang disematkan PT Pertamina (Persero) sebagai upaya subsidi bahan bakar tepat sasaran pun nyatanya tidak berhasil.
Hal ini mirip dengan pembelian bahan bakar kendaraan jenis Pertalite yang harus menggunakan QR code dan masih menyisakan ruang penyalahgunaan.
Di tahun 2019, terbitlah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Aturan ini secara eksplisit menuliskan bahwa hanya kelompok rumah tangga dan usaha mikro dengan penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan yang berhak memakai elpiji bersubsidi. Praktiknya, ketentuan itu juga tidak berlaku di lapangan.
Berdasarkan pantauan media di beberapa pengecer diwilayah pasar sentral buol terdapat penjualan gas Elpiji bahkan di beberapa kecamatan harga bervariasi mulai dari harga 45 ribu sampai 55 ribu, ini perlu ada sikap tegas oleh Pemda Buol terhadap pangkalan yang nakal selama bulan suci ramadhan
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten buol kelangkaan gas Elpiji karena di dasari kenakalan agen pangkalan elpiji serta harga di tingkat pengecer tembus di angka Rp 50.000 sampai Rp 65.000.
Redaksi










