Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
palu

Gubernur Sulteng tetapkan UMP Rp 2.390.739

363
×

Gubernur Sulteng tetapkan UMP Rp 2.390.739

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Advertising
banner 325x300
Advertising

PALU TABEnews | Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMPSulawesi Tengah tahun 2022.

Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 561/399/Dis.Nakertrans.6.ST/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M 383/HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022.

SK itu memutuskan.

Pertama, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022 sebesar Rp 2.390.739 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) per bulan.

Kedua, dalam hal upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut.

a. Bagi perusahaan dengan sitem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima), atau

b. Bagi perusahaan dnegan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

ketiga, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja/buruh:

a. masa kerja nol tahun;

b. status masih lajang, dan

c. tidak memiliki keterampilan (non skill).

Keempat, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK Gubernur SUlawesi Tengah, di tetapkan di Palu, tanggal 19 November 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Helena Padeatu, memastikan Upah Minimum akan naik. “Pasti naik,” katanya.sangalu ***

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600