Buol, TabeNews.com – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan.
Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar melalui grup WhatsApp Kanal Aspirasi Warga Buol pada Minggu (12/4/2026), yang melibatkan kepala desa, pemerhati kebijakan, serta berbagai elemen masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dan terbuka, mencerminkan kepedulian bersama terhadap penertiban ternak yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Meski diwarnai perbedaan pandangan, seluruh peserta sepakat bahwa diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perda tersebut.
Dalam forum tersebut, peserta menilai bahwa persoalan utama terletak pada implementasi teknis yang belum merata, baik di wilayah desa maupun kawasan perkotaan.
Masih banyak ditemukan ternak yang dilepas bebas oleh pemiliknya, sehingga mengganggu ketertiban umum serta berdampak pada sektor pertanian dan hortikultura.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa itu, penertiban akan sulit berjalan maksimal,” ungkap salah satu peserta diskusi.
Kepala desa dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa upaya penertiban seringkali menghadapi kendala jika dilakukan secara mandiri. Mereka menilai perlunya keterlibatan lintas sektor, mulai dari Satpol PP, camat, OPD teknis, hingga unsur RT/RW dan tokoh masyarakat.
Tanpa dukungan tersebut, kebijakan penertiban dikhawatirkan akan dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak pemerintah desa, yang berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Diskusi juga mengungkap bahwa sarana pendukung seperti kandang komunal, lahan penampungan sementara, dan dukungan pakan ternak masih sangat terbatas. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan serius dalam menegakkan perda secara efektif.
Selain itu, peserta menyoroti belum serentaknya penegakan aturan dari kawasan kota hingga desa. Masyarakat berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh agar tercipta rasa keadilan dan menghindari kesan diskriminatif.
Sejumlah peserta juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2017, khususnya terkait mekanisme razia, penerapan denda, serta pendekatan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi peternak.
Meski demikian, diskusi mencatat adanya praktik baik di sejumlah desa seperti Poongan, Pokobo, Pomayagon, dan Tayadun yang dinilai berhasil menerapkan tertib ternak. Keberhasilan tersebut didukung oleh ketegasan pemerintah desa, konsistensi penegakan di lapangan, serta dukungan masyarakat dan penerapan sanksi yang terukur.
Sebagai tindak lanjut, forum diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:
1. Pembentukan dan pengaktifan kembali tim operasi terpadu lintas OPD dalam penertiban ternak.
2. Pelaksanaan sosialisasi berkelanjutan berbasis desa dan kecamatan.
3. Penyediaan kandang umum atau lahan komunal di setiap kecamatan melalui survei kelayakan.
4. Penegasan peran ASN dan pejabat publik sebagai contoh kepatuhan terhadap perda.
5. Evaluasi dan penyempurnaan regulasi Perda Nomor 8 Tahun 2017.
6. Penguatan fungsi Satpol PP sebagai penegak perda di lapangan.
7. Pelibatan seluruh unsur pemerintahan mulai dari camat, Koramil, Kapolsek, lurah, kepala desa, hingga RT/RW dalam pelaksanaan penertiban.
Diskusi ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah Kabupaten Buol untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan efektivitas kebijakan penertiban ternak, demi menciptakan ketertiban lingkungan dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian.
(Sumber: Suleman Latantu Notulen Resmi Diskusi Grup WhatsApp Kanal Aspirasi Warga Buol)









