Gorontalo

Dugaan KKN dalam Pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo: Supplier Keluarga dan Supplier Bayangan

122
×

Dugaan KKN dalam Pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo: Supplier Keluarga dan Supplier Bayangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabupaten Gorontalo, Tabenews.Com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya bertujuan menjamin pemenuhan hak gizi anak-anak justru diduga menyimpan persoalan serius. Indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat dalam pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo, khususnya pada penentuan supplier.

Aktivis asal Kabupaten Gorontalo, Andi Taufik, menilai dugaan tersebut berjalan melalui dua pola utama yang saling berkaitan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Pertama, terdapat dugaan keterlibatan keluarga pemilik atau pengurus yayasan mitra MBG sebagai supplier, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata, karena yayasan tidak hanya berperan sebagai pengelola program, tetapi juga menentukan penyedia barang dan jasa.

“Kami melihat pengelolaan MBG ini rawan disalahgunakan karena yayasan bisa mengatur semuanya sendiri, dari pengelolaan sampai ke penentuan supplier. Ini jelas membuka ruang nepotisme,” tegas Andi Taufik.

Kedua, Andi mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara sebagai ‘supplier bayangan’. Meski tidak tercatat secara administratif, pihak-pihak tersebut diduga mengendalikan pasokan, memengaruhi harga, serta meraup keuntungan melalui pihak ketiga yang dipinjam namanya.

“Ini praktik lama dengan wajah baru. Nama boleh tidak tercantum, tapi kendali dan keuntungan tetap mereka pegang. Ini bentuk penyamaran kepentingan dalam program yang dibiayai uang rakyat,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi menyoroti penentuan supplier MBG yang diduga dilakukan tanpa mekanisme seleksi terbuka, tanpa transparansi harga, serta tanpa pengawasan independen. Dalih “program sosial” kerap digunakan untuk menutupi kewajiban akuntabilitas, seolah-olah dana negara dapat dikelola layaknya urusan keluarga atau jaringan kekuasaan.

Dampaknya dinilai sangat serius. Kualitas bahan pangan dan standar gizi berpotensi dikorbankan, sementara anak-anak yang seharusnya menjadi subjek utama programjustru menjadi pihak paling dirugikan.

“MBG bukan proyek keluarga dan bukan ladang bisnis terselubung. Kalau keluarga yayasan jadi supplier, itu nepotisme. Kalau penyelenggara negara bermain sebagai supplier bayangan, itu pelanggaran etika dan hukum yang berat,” tegas Andi.

Atas dasar itu, Andi Taufik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk memantau, menyelidiki, dan menindaklanjuti dugaan KKN dalam pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo, terutama pada aspek penentuan supplier, alur anggaran, serta relasi kepentingan

Ia menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar:

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sertaketentuan benturan kepentingan dalam PP No. 94 Tahun 2021.

“Kami siap membuka data dan bukti terkait relasi keluarga maupun pola keterlibatan supplier bayangan kepada aparat penegak hukum. Membiarkan dugaan KKN ini sama saja dengan membiarkan perampasan hak gizi anak-anak secara sistematis,” pungkasnya

Example 468x60
Example 120x600