Gorontalo

Dugaan Keterlibatan 3 Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Kasus PETI, APPG Akan Gelar Unjuk Rasa

449
×

Dugaan Keterlibatan 3 Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Kasus PETI, APPG Akan Gelar Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

APPG akan menggelar unjuk rasa terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah menimbulkan kekisruhan sosial di Gorontalo.

Pasalnya, kasus PETI ini melibatkan tiga oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berinisial WM, AR, dan Syt, yang diduga menjadi dalang di balik kelancaran aktivitas ilegal tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kritik keras datang dari salah satu aktivis Gorontalo, Arya Syahrain, yang juga bertindak sebagai Koordinator Lapangan APPG pada unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan ketiga oknum anggota DPRD tersebut bertentangan dengan perintah Undang-Undang.

Menurut Arya, tindakan oknum-oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut tidak mencerminkan tugas dan fungsi lembaga legislatif, yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan.

“Keterlibatan tiga oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tidak mencerminkan citra lembaganya. Sebagai lembaga yang memiliki salah satu fungsi pengawasan, mereka malah mengabaikan tugas tersebut,” ujarnya.

“Jika ini benar adanya, berarti ketiga oknum itu telah menantang aturan. Mereka tahu bahwa kegiatan ini ilegal, namun justru mereka terlibat langsung dengan membawa alat berat jenis excavator untuk menggali lokasi tambang ilegal. Sungguh ironis dan tidak mencerminkan lembaga legislatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa APPG mendesak Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut. Selain itu, ia juga menuntut agar Kapolda Gorontalo bersikap tegas dan memanggil pihak-pihak yang terlibat.

“Kami dari APPG akan menggelar unjuk rasa pada Rabu, 26 Maret 2025, untuk mendesak Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo agar mengusut tuntas dugaan ini. Kami juga meminta Kapolda Gorontalo untuk bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang jelas telah melanggar hukum,” ujar Arya.

“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral, serta UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pertambangan ilegal adalah perbuatan pidana. Jadi, tindakan ketiga oknum tersebut adalah tindak pidana,” tambahnya.

“Jika Undang-Undang tidak lagi menjadi acuan, maka para oknum tersebut tidak akan takut sedikit pun terhadap aparat penegak hukum. Apakah gaji anggota DPRD tidak cukup, sehingga mereka masih terlibat dalam perbuatan ilegal seperti ini?” tanyanya.

“Ini sangat memalukan. Anggota DPRD yang seharusnya menjadi kontrol sosial malah merusak citra diri sebagai wakil rakyat, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak heran jika masyarakat tidak takut dengan ancaman aparat penegak hukum, karena mereka tahu bahwa para wakil rakyat mereka justru memback-up persoalan ini,” tutup Arya Syahrain.

Example 468x60
Example 120x600