Buol, Tabenews.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri Buol Menetapkan tiga tersangkah Setelah menjalani pemeriksaan beberapa pekan, dan menahan dua tersangka pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 wita tanggal 30 November 2022 terkait kasus mangkraknya pekerjaan fisik septick tank skala komunal tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari tiga nama yang di tetapkan tersangka oleh Kejari Buol Lufti Akbar, SH masing-masing Sahlan Sekretaris PUPR, Iwan S, selaku kontraktor, dan Otek sebagai konsultan. Namun Kejari Buol baru melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni Iwan S, selaku kontraktor, Sahlan selaku Sekdis
Pekerjaan proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2018, dikerjakan oleh PT. Vertikal Tiara Manunggal beralamat di jalan Gelatik no.09, Palu, tersebar di 48 desa di kabupaten Buol, menelan anggaran 11,7 Milyar lebih itu mangkrak alias tidak selesai, entah apa masalah, jelas sumber kepada media jarrak pos
Proyek septic tank itu dikerjakan oleh Iwan S dengan menggunakan bendera PT.Vertikal Tiara Manunggal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buol Usman, SH ketika di hubungi media online Rabu siang (30/11/2022) melalui WhatsAppnya, terkait penahanan dua tersangka. Membenarkan bahwa memang benar dua tersangka sudah kami tahan.
Satu orang tersangka lainnya yakni Otek sebagai konsultan, belum dilakukan penahanan, dengan alasan masih dalam kondisi sakit, ujar Usman
Redaksi