TOLITOLI, TABEnews.com,— Jajaran Polsek Ogodeide berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dua orang pria berinisial HR (28) dan HK (27) kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah seorang warga bernama Umar pada pertengahan Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp18 juta serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Sehari setelah kejadian, Kapolsek Ogodeide IPTU Laurens S. Dossy menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/11/VIII/2026/Sek Ogodeide, tertanggal 20 Agustus 2026.
Saat proses penyelidikan berlangsung, aksi pencurian kembali terjadi. Kali ini, rumah sekaligus kios milik FITRIKA alias Ika menjadi sasaran.
Dari lokasi tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp5 juta serta sejumlah slop rokok dari berbagai merek.
Menindaklanjuti rangkaian kejadian tersebut, IPTU Laurens S. Dossy bersama Kanit Reskrim AIPTU Yulius Matana, SH, Kanit Provos AIPDA Samsir, serta Bhabinkamtibmas Desa Buga AIPTU Irfan Natsir, melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan dan pengalaman personel yang sebelumnya pernah tergabung dalam tim opsnal Reskrim Polres Tolitoli, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp-Kap/02/IX/2026/Sek Ogodeide, tertanggal 4 September 2026.
Kedua pelaku, HR (28) dan HK (27), diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ogodeide untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ogodeide IPTU Laurens S. Dossy mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pencurian, tetapi belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Masih akan dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada warga yang menjadi korban dari kedua tersangka, namun tidak melaporkan ke Polsek,” kata IPTU Laurens S. Dossy.
Polsek Ogodeide mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian dan memiliki informasi terkait kedua tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Armen Djaru
Polsek Ogodeide Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Puluhan Juta Rupiah Digondol
Suardi Yadjib2 min baca

Pos Terkait








