TABE NEWS – Sebuah mobil berwarna hitam dilaporkan terperosok ke dalam jurang di perbatasan Kecamatan Dondo dan Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Sabtu (27/12/2025). Peristiwa tersebut memicu perbedaan klaim kewenangan antara dua kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Menurut keterangan seorang warga di Desa Sibaluton, mobil tersebut jatuh ke jurang sedalam sekitar 20 meter dari badan jalan aspal. Saat dilihat dari atas, posisi kepala mobil sudah menghadap ke arah utara. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui arah awal kendaraan sebelum terjatuh maupun kondisi pengemudinya. Kejadian itu diketahui sekitar pukul 18.00 WITA.
Perbedaan pendapat muncul saat penentuan wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP), yang berdampak pada penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, apakah masuk kategori laka tunggal atau memiliki unsur pelanggaran lain.
Kapolsek Dondo, IPDA Ijmal, SH, saat dikonfirmasi media ini menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Basidondo.
“TKP-nya masuk wilayah Polsek Basidondo,” ujar IPDA Ijmal.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kapolsek Basidondo, IPTU Ahmad. Ia menyebut pihaknya bersama unsur Reskrim Polres Tolitoli telah turun ke lokasi dan menilai kejadian tersebut justru berada di wilayah hukum Polsek Dondo.
“Kami sudah turun ke lokasi, bahkan dari pihak Reskrim Polres juga ada. Dari hasil pengecekan, kejadian mobil masuk jurang itu masuk wilayah hukum Polsek Dondo,” kata IPTU Ahmad.
Menyikapi perbedaan klaim tersebut, ke depan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Tolitoli, direncanakan akan turun langsung ke lapangan untuk menegaskan batas wilayah hukum antara Kecamatan Dondo dan Kecamatan Basidondo guna menghindari polemik serupa di kemudian hari.
Reporter: Armen Djaru
Dua Polsek Saling Tuding, Mobil Masuk Jurang Diperdebatkan Wilayah Hukumnya
Suardi Yadjib2 min baca








