Luwuk, TABENEWS.com
Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi kupon putih (Togel) online yang terjadi di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita yakni berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana judi online itu berhasil dilakukan atas laporan dari masyarakat yang kemudian langsung tindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Dicky menerangkan, Tim Resmob mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tengah duduk di kompleks Pasar Rakyat sambil mencoret togel.
“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata perwira pangkat dua balak ini diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.*