Jakarta TabeNews.com — Kebijakan pembagian kuota tambahan ibadah haji tahun 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ditegaskan sebagai keputusan yang sah, konstitusional, serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Upaya memelintir kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mencederai logika kebijakan negara.
Kuota tambahan haji tersebut merupakan diskresi resmi Kerajaan Arab Saudi sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah.
Dalam MoU tersebut, tidak terdapat satu pun klausul yang mengunci alokasi kuota tambahan hanya untuk satu skema tertentu. Artinya, negara penerima dalam hal ini Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengatur distribusinya secara proporsional dan rasional.
Pembagian kuota dengan porsi seimbang antara haji reguler dan haji khusus justru dipandang sebagai langkah administratif yang realistis dan preventif. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kekacauan teknis penyelenggaraan haji, mencegah penumpukan jamaah, serta meminimalkan risiko jamaah gagal berangkat akibat distribusi kuota yang timpang.
Ketua Wilayah GP Ansor Provinsi Sulawesi Tengah, Risky Lembah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditarik ke dalam konstruksi pelanggaran hukum, apalagi pidana. Menurutnya, tudingan yang berkembang saat ini lebih bersifat opini politik ketimbang analisis hukum yang objektif.
“Pembagian kuota tambahan haji 50:50 adalah kebijakan administratif yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Diskresi yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui MoU tidak membatasi alokasi kuota pada satu skema tertentu. Oleh karena itu, menyebut kebijakan ini sebagai pelanggaran hukum adalah bentuk pemelintiran logika kebijakan,” tegas Risky.
Ia juga mengingatkan bahwa memaksakan kebijakan yang sah sebagai tindak pidana merupakan preseden berbahaya dalam sistem ketatanegaraan.
“Jika setiap kebijakan publik yang tidak disukai kemudian didorong ke ranah pidana, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi kebijakan,” tambahnya.
Lebih jauh, Risky menilai tuduhan adanya kerugian negara akibat pembagian kuota tambahan haji 2024 sebagai klaim yang tidak memiliki dasar faktual. Hingga saat ini, tidak terdapat temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan oleh Kementerian Agama, dan seluruh pengelolaannya berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat.
“Menuduh adanya kerugian negara tanpa rujukan audit BPK adalah narasi kosong. Ini berbahaya karena bisa menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, sejumlah pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa narasi pelanggaran hukum yang berkembang saat ini dibangun di atas asumsi, bukan fakta.
Pemaksaan kebijakan administratif yang sah ke dalam konstruksi pidana dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah diminta tetap konsisten berdiri pada kerangka hukum, data, dan kepentingan jamaah, sekaligus bersikap tegas meluruskan informasi yang menyimpang agar tidak berkembang menjadi stigma dan operasi opini yang menyesatkan publik.
Redaksi










