Touna, TABEnews.com
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Touna melakukan serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perzinahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Kamis (28/7/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK. MIK melalui Kasat Reskrim Polres Touna, AKP Muhammad Kasim, SH mengatakan, tersangka masing-masing berinisial laki-laki FM dan perempuan AY.
“Selain kedua tersangka, Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa Celana, CD, serta, Selimut yang di gunakan dalam melakukan perzinahan,” kata Iptu Muhammad Kasim.
Lanjut kata Iptu Muhammad Kasim, kedua tersangka mengakui perbuatanya dan sekrang ini sudah di serahkan ke JPU untuk proses selanjutnya.
“Kasus perzinahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/77/III/2022, tgl 20 Maret 2022,” ujarnya.
“Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana,” tambahnya.*Humas Res Touna*