buol

Diduga Kades Tayadun Lakukan Pemotongan BLT Bagi Masyarakat Penerima

223
×

Diduga Kades Tayadun Lakukan Pemotongan BLT Bagi Masyarakat Penerima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tayadun, kecamatan Bokat Kabupaten Buol Diduga bermasalah.  Senin (25/8/25).

Dari pengakuan Beberapa warga yang ingin dirahasiakan identitasnya menyebut adanya pemotongan Rp100 ribu per penerima.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Menanggapi ini, media menelusuri langsung pada Sabtu (23/08). Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, “Kepala desa diduga lakukan pungli, dengan cara meminta potongan 100 ribu dari penerima BLT.”

Pernyataan itu dibenarkan warga lain yang juga penerima BLT. “Benar ada pemotongan 100 ribu yang diminta kepada kami. Ini sudah dilakukan sejak dia menjabat sebagai kepala desa, dan kami tidak mengetahui alasan pemotongan bantuan itu,” ujarnya.

Warga tersebut menambahkan, “Di tahun sebelumnya jumlah penerima BLT sekitaran 72 orang.” Dugaan praktik pungli ini dikeluhkan karena mengurangi hak penerima bantuan penuh dari pemerintah.

Kedua warga ini enggan enggan diungkap identitasnya karena ingin menjaga privasinya. Namun meski belum memberikan bukti kongkrit, mereka menjamin kebenaran informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tayadun, Mardin A. Baharu, membantah tuduhan pungli. “Kalau memang itu, tentu ada buktinya dari mana,” kata Mardin.

BLT merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat kurang mampu. Setiap pemotongan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum bila terbukti.

Ia menambahkan penjelasan, “Saya tidak anu, karena itu kaitan kekeluargaan saya kira tidak harus jadi indikasi itu. Karena mereka terima dari bendahara lalu ketemu saya, saya tidak tahu ada ucapan terima kasih itu, saya kira tidak berindikasi apa.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti resmi yang dikemukakan warga terkait dugaan pungli tersebut. Namun, keluhan warga menyoroti pentingnya transparansi penyaluran BLT di tingkat desa.

Pungutan liar (pungli) di desa diatur dalam berbagai peraturan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

Pungli didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu. 

Kepala desa dan perangkat desa yang melakukan pungli dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600