Morowali, Tabenews.com – Diduga PT. Cahaya Ginda Ganda dan PT. Oti Eya Abadi didesak menghentikan aktifitas penggunaan Jetty/Terminal umum yang diduga menggunakan izin Usaha pertambangan (IUP) CV. Selaras Maju di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, provinsi Sulawesi Tengah itu.
Beroperasinya jetty tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) No. A.852/AL.,308/DJPL/tanggal 13 Oktober 2022 namun menurut salah satu owner CV. Selaras Maju Bpk. Steven K, adanya izin tersebut tanpa persetujuan beliau sebagai salah satu pemilik CV. Selaras Maju, sehingga diduga keluarnya izin tersebut terjadi mal administrasi.
Atas dugaan tersebut, olehnya itu Steven K. Melakukannya inspeksi di lokasi jetty pada hari jumat, (5/5/2023) dan diduga menemukan aktivitas penggunaan jetty yang sangat masif oleh beberapa perusahaan.
Sehingga kata dia, sebagai Owner, Jetty itu kalau digunakan atas nama CV. Selaras maju, digunakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Ya. Diduga Jangan ada ilegal Mining yang kemudian mengunakan Jetty itu dan hak hak saya sebagai Owner itu harus di bayarkan,” jelasnya
“Jadi dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (HUBLA) No. A.852/AL.,308/DJPL/tanggal 13 Oktober 2022 itu jelas, dan olehnya itu, saya meminta aktivitas penggunaan Jetty / terminal khusus CV selaras maju harus di hentikan. Karena Aktivitas yang dilakukan dalam Jetty tersebut tidak diketahui pihak kami Sebagai pemegang iup dan pemilik CV. selaras Maju,” Tambahnya.
Untuk itu, sebagaimana yang diatur dalam surat direktur jenderal perhubungan Laut (HUBLA) kami sampaikan kepada PT. Cahaya Ginda Ganda dan PT. Oti Eya Abadi dan atau pihak lain sebagai berikut :
1. Aktivitas yang dilakukan dalam Jetty tersebut tidak diketahui dan tidak ada persetujuan dari pihak kami Sebagai pemegang iup dan pemilik CV. selaras Maju.
2. Kepada saudara Frans Salim Kalalo agar segera menyampaikan klarifikasinya kepada pihak kami selamat lambatnya tiga kali 24 jam setelah surat ini diterima.
3. Kepada saudara Pontius Bagja Sihombing selaku kuasa direktur, dan pimpinan PT. Oti Eya Abadi serta pimpinan PT. Cahaya Ginda Ganda dan pengunaan Jetty lainnya agar menghentikan seluruh aktivitas sampai permasalahan ini diselesaikan.
Hal ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan masyarakat yang mendapatkan manfaat dengan adanya jetty tersebut, namun justru untuk menata agar jetty tersebut beroperasi secara legal dan berdampak positif bagi masyarakat. Pungkasnya. Mardi