Buol, Tabenews.com – sungguh ironis peristiwa terjadi negeri ini, harusnya apabila terpilih menjadi anggota legislatif maka lebih membela kepentingan masyarakat kecil dibanding kepentingan pribadi maupun golongan.
Anehnya dengan dalil kakeknya punya, salah seorang anggota legislatif terpilih dari partai PAN inisial ZU, mala memilih menghalangi bahkan mempersulit masyarakat kecil dalam mengurus sertfikat dipertanahan buol dengan cara menggugat dengan alasan bahwa tanah itu asset desa, hutan kawasan dan hutan kawasan desa. Serta tambang rakyat.

Yanti dunggio salah satu korban tergugat, saat kami temui mengungkapkan awal peristiwa kejadian bahwa diawal bulan oktober 2023 datanglah sepupu zu harianto djama (HD) meminta tempat untuk mengelolah tambang diarea lokasi pak yanti tepatnya di X lubang belanda bernama lubang su’udi namun ditolak oleh korban dengan alasan bahwa lobang tersebut sudah dipekerjakan kepada pihak lain, demi menjaga keamanan bersama pak yanti tidak memberikan tempat itu.

Tepatnya dua pekan kemudian saudara HD menerobos masuk dilobang tersebut dan langsung melakukan aktifitas pertambangan dengan dalil kalau orang lain bisa kenapa saya tidak bisa.
Olehnya itu saudara yanti dunggio melapor kepemerintah desa tepatnya kepala desa AGUS ABDJULU saat itu dan mendapatkan respon tidak bisa mengurus persoalan ini karena sudah jelas-jelas ini lokasi bapak (Terduga) kemudian masa jabatan saya sebagai kepala desa tidak lama lagi berakhir dan memberikan petunjuk untuk kepada yanti menghadap camat paleleh.

Saat dikantor kecamatan paleleh yanti dunggio diperintahkan camat lapor kepolsek paleleh dengan alasan camat tidak bisa menangani perkara ini dengan alasan bahwa lokasi tersebut memang betul milik saudara yanti dunggio, lanjut lagi kepolsek paleleh hari yang sama kapolsek menerima laporan dan memanggil saudara HD untuk dimintai keterangan dan menemukan opsi apabila dilapangan nanti ada pihak yang tidak memiliki surat kepemilikan maka keluar dari area lobang tersebut.
Esoknya kapolsek bersama tim turun tinjau dilokasi tambang tersebut dimana kedua belah pihak diminta memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan maupun lobang tersebut.

Nyatanya sudara HD tidak pernah memiliki riwayat mengelolah tambang tersebut apalagi membuktikan surat sah kepemilikan tanah diarea tersebut dan kapolsek memerintahkan yanti dunggio untuk segera membuat pintu dimulut lobang tersebut agar tidak sembarang dimasuki orang lain lagi.
Namun setelah 3 bulan kemudian sepupu HD dilantik menjadi kepala desa lintidu terpilh, perkara ini dilaporkan HD lagi di BPD desa lintidu dengan dalil adanya penutupan lobang tersebut terdapat banyak bangkai burung mati dimulut lobang olehnya itu meminta pihak desa agar memberi peluang bagi beliau untuk membongkar atau bekerja ditempat itu.

BPD desa lintidu fasilitasi permintaan HD tersebut dengan mendapangi HD melakukan mediasi diruang kepala desa bersama yanti dunggio. Namun dalam mediasi tersebut anak dari yanti dunggio dilarang mendampinggi bapaknya dengan alasan tidak jelas dari pemerintah desa.
Dalam mediasi tertutup itu yanti dunggio didiskriminalisasi dengan dibacakan beberapa peratuaran desa serta dinyatakan bahwa lokasi tersebut adalah asset desa. Nyatanya semua yang dibacakan oleh BPD maupun kepala desa dihadapan pak yanti dunggio ini tidak benar desa lintidu memiliki peraturan desa dan juga asset desa. Terkesan hanya menakut-nakuti yanti dunggio agar menyetujui saudara HD bekerja ditempat itu.
Berjalannya waktu tanpa ada mediasi sepakat dari desa saudara HD membongkar pintu terowongan dan melakukan pengelohan dilobang tersebut dengan alasan itu milik kakek buyut mereka su’udi, saudara ZU dan HD dengan berbagai upaya serta menuver dilakukan oleh kedua orang ini sampai mengugat dipertanahan buol.

Padahal dahulu tepatnya tahun 2020 lalu yang diberikan ijin pak yanti bekerja diwilayah lokasi tersebut hanya ayah tiri dari ZU yakni sahril bolongkod (udeng) namun berjalannya waktu ini sudah dianggap lokasi miliik sendiri oleh saudara ZU.
Yanti Dunggio saat ditemui merasa pasrah dengan prilaku dari oknum calon anggota legislative tersebut ia mengatakan bahwa tanah itu sudah turun temurun dimiliki dikelola dan dikuasai oleh keluarga kami. olehnya itu meminta kepada pihak media untuk mengungkap persoalan ini kepublik karena yang menghalangi-halangi kami ini adalah orang besar dan berpegaruh dikabupaten buol. tandasnya.
Redaksi
