Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dibuka Kembali Layanan Bantuan Hukum (LBH) Bagi Masyarakat Buol

154
×

Dibuka Kembali Layanan Bantuan Hukum (LBH) Bagi Masyarakat Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews com – Negara Indonesia merupakan Negara Hukum, dimana setiap aktivitas yang terjadi diatur berdasarkan ketetapan hukum, olehnya Setiap warga mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum, tiada perbedaan berdasarkan, pangkat dan golongan, jabatan, Suku, agama, dan Ras.
Setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum dan norma norma yang berlaku sesuai dengan tindakannya.
Kadangkala masyarakat diperhadapkan dengan persoalan hukum yang menjerat berdasarkan tindakannya baik disadari maupun tidak disadari berkonsekuensi pada pidana.
Ditengah persoalan hukum yang kerapkali di hadapi oleh masyarakat tersebut sulit untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum, olehnya Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir sebagai semangat memberi akses kemudahan bagi setiap rakyat untuk mendapatkan hak dan jaminan serta ketetapan hukum secara cuma-cuma.
Hadirnya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah daerah buol telah membuat peraturan daerah No. 29 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin, sebagai semangat hadirnya negara melalui pemerintah daerah memberikan jasa perlindungan dan pendampingan hukum bagi rakyat buol.

Dibawah Rezim dr. Rudi dan H. Boy beberapa Lembaga Bantuan Hukum yang bermitra dengan Pemda sebagai pelaksana teknis dengan ketersediaan anggaran telah berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi rakyat buol yang sulit mengakses jasa pendampingan hukum baik di institusi kepolisian hingga pengadilan negeri.
Setelah pergantian kepemimpinan, program bantuan hukum terus berjalan hingga saat ini dibawah kepemimpinan PJ. Bupati meskipun dengan anggaran yang terbatas namun di maksimalkan untuk memberikan pendampingan pada rakyat.
Mansyur Lewa, Selaku Pengurus LBH mengatakan bahwa, Saat ini Lembaga bantuan hukum kami sudah memulai membuka pelayanan pendampingan bagi masyarakat buol, bahkan beberapa bulan kemarin telah mendampingi banyak kasus yang saat ini sedang berlangsung maupun sudah Incrah dipengadilan negeri buol, ucap Lewa Saat di Konfirmasi Tabenews.com. Minggu (28/5/2023)
Semoga, setelah NPHD Tahun 2023 ini telah rampung kami akan melakukan penyuluhan hukum dibeberapa desa untuk memberikan edukasi terhadap pentingnya kesadaran hukum dalam setiap aktivitas sehari-hari, agar terhindar dari persoalan hukum. Hanya saja memang penyuluhan ini akan terbatas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam NPHD tersebut. Tandasnya.
Menurut yang biasa di sapa Lewa, Kami berharap kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dengan baik, sebab ini sangat penting untuk meminimalisir masalah yang terjadi didesa. Tegasnya
Pelayanan pendampingan bantuan hukum kami buka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat buol melalui kantor kami yang beralamat di Kel. Leok 1 Jl. N.A Ain atau melalui kontak Kantor LBH 082188557707. Tambahnya
“Ia pun berharap, siapapun nanti kedepannya yang menjadi pemimpin daerah, agar terus menjalankan program bantuan hukum gratis ini, sebab banyak rakyat yang sangat membutuhkan pendampingan hukum”, Tutup.
Redaksi
Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600