Palu, Tabenews– TabeNews.online, Masa Pemerintahan Bupati Buol dr. Amiruddin Rauf dan Abd. Boy Batalipu Periode Periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 12 oktober Nanti.
Siapa saja yang akan diusulkan Kepusat (Mendagri) dan siapa memenuhi sarat sesuai aturan pemerintah setelah mendapat rekomendasi yang diteken oleh Gubernur Sulteng Rusdi Mastura selanjutnya diAyun ke Menteri dalam Negeri.
Kepala Biro Adm Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulawesi Tengah, menyatakan saat ini kita masih menunggu regulasi aturan yang baru dari Kemendagri Terkait Penugasan pejabat pelaksana tugas Nanti.
” Oh..iya. kita masih menunggu dulu ini, surat dari Kementrian Terkait Penugasan pejabat PLT. Nanti kalau sudah ada, saya infokan. Kata Dahri Saleh, Kabiro Adm Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulawesi Tengah. Melalui hubungan pembicaraan dimobile handponenya, pada ( 17/04/2022) Minggu Pagi.
Dijelaskan Dahri Saleh, Nantinya akan ada Surat baru tentang tatacara pengisian form PJS Bupati. Kalau itu ada, baru kita tau bagaimana mekanisme dan prosesnya. Ujarnya dengan Tenang, dari balik handponenya pada nomor 081341199xxx pada media ini.
Masih menurut penjelasan nya, dalam UU no. 10 tahun 2016 sudah ada aturan dan regulasinya. Namun itu akan ditindak lanjuti dengan surat edaran yang baru.
” Karena diedaran yang lama ini, syaratnya adalah pejabat Pratama, utama provinsi untuk mengisi Jabatan itu. Tutur Dahri Saleh.
Dan menurutnya, akan Menunggu arahan menteri dalam Negeri.
” Yah. Seperait apa, Nanti kita Menunggu arahan Menteri. Biasanya 3 (tiga) yang diusulkan Kepusat. Ujarnya menjawab pertanyaan TabeNews.online.
Ada beberapa syarat dalam Penugasan yang akan dilaksanakan oleh PJS Bupati Nanti. Diantara lain, semisalnya menguasai pemerintahan dan urusan urusan desentralisasi, dekonsentrasi serta menjaga ketertiban dan Terkait masalah penyelesaian kasus covid 19, seperti nya seperti itu tugas PJS diantaranya. Ujar Dahri, yang akrab dipangilnya.
Ditanya siapa saja calon calon yang akan diusulkan Kepusat Terkait PJS Bupati Buol Nanti pada 12 oktober 2022 , dikatakannya yach, kita tunggu saja Surat edaran KepMen yang Baru. Yang jelas adalah pejabat Pratama – utama dikementrian atau di provinsi.
Ditanya siapa saja pejabat Pratama utama asal kabupaten Buol yang masih mejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah diprovinsi Sulawesi Tengah. Ada itu. Jawabnya.
” Iyah, ada. Kalau tidak salah itu ada di Biro kepegawain. Coba dicek disana. Pungkasnya.
Sementara dari Buol dan kalangan warga Buol yang ada dikotapalu menguat beberapa nama semisalnya , Dr. Adijoyo Dauda, M.Si (Kepala BPSDM Prov. Sulteng) Ir. Abdullah Kaulusan, MM (Kepala Badan Ketahanan Pangan Sulteng). (Mardison)