Palu, TABEnews.com– Terhitung mulai tanggal 1 November 2022 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mulai memberlakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Hal tersebut ditegaskan Dirlantas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK dalam keterangan resminya di Palu, pada Senin (31/10/2022)
Kingkin juga mengatakan, data selama pemberlakukan ETLE di Kota Palu Sulawesi Tengah sejak di launching 22 September 2022 atau kurang lebih 38 hari, telah merekam 182.464 pelanggaran lalu lintas
Ia juga menyebut, tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar
Ada 7 macam pelanggaran yang terekam kamera ETLE yaitu pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, melanggar larangan parkir dan berbonceng sepeda motor lebih dari 1 orang, jelas Kingkin
Dirlantas itu juga menjelaskan, sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT. Pos Indonesia, dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat, beber Kingkin.
Selain berisi pelanggaran, surat konfirmasi yang dikirim mencantumkan pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, kata Kingkin.
Perlu diketahui tilang elektronik ini tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu, tetapi anggota kami akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan, ujarnya.
Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara, serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah, tutupnya.red