Buol Tabenews.com Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, melaksanakan Executive Meeting, Bersama Gubernur , Kepala Perwakilan BPK RI ,Bupati/Walikota Se- Provinsi Sulawesi Tengah ,Kepala BPKAD , Kepala Inspektorat, bertempat di Hotel Bestwestern, Senin (15/8/2022).
Kegiatan ini dalam rangka mendorong Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Guna Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara.
Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutanya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk itu kepada seluruh kepala daerah se-provinsi sulawesi tengah saya minta harus bekerja lebih baik dalam pengelolaan sumber daya publik khususnya pengelolaan keuangan negara.
Dalam arahanya Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyatakan
Cukup senang ke Sulawesi Tengah.
“Karena sejak terpilih menjadi Anggota BPK RI saya Ingin Bertemu dengan Kepala Daerah sehubungan dengan Tugas Baru Saya sebagai Anggota BPK RI
Disisi yang lain beliau ingin mendororong Daerah untuk terus melakukan Tata Kelola Keuangan sesuai dengan Undang – Undang Tata Kelola Keuangan Negara .
Hasil pemeriksaan LKPD Oleh BPK RI terhadap 14 Entitas di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa seluruh Entitas telah menyampaikan LKPD Unaudited secara tepat Waktu yang menghasilkan Opini Pemeriksaan BPK RI Tahun 2019 Seluruh Daerah mendapat Opini Pemeriksaan terhadap LKPD Mendapat WTP.
Selanjutnya Anggota VI BPK RI Menyampaikan Harapannya agar seluruh Rekomendasi BPK RI dapat ditindak lanjuti yang berupa :
1. Rekomendasi untuk melakukan pembelian /Penyetoran Ke Kas Negara/Daerah atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan.
2. Rekomendasi untuk melakukan penyusunan dan/atau perbaikan serta implementasi atas peraturan /Sistem Kebijakan SOP
3 . Rekomendasi untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan aset tetap .
Selanjutnya Anggota VI
BPK RI menyampaikan langkah yang dapat upaya percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh Pemerintah Daerah adalah meningkatkan Risk awareness diseluruh jajaran Pemda atas rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut tingkat penyelesaian TLRHP.
Semoga dengan meningkatnya penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dilaksanakan seluruhnya oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dalam rangka terwujudnya kesejahtraan masyarakat.