Uncategorized

Bupati Buol Drs. Muchlis, MM Serahkan Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP

164
×

Bupati Buol Drs. Muchlis, MM Serahkan Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Bupati Buol Drs. Muhlis, MM menyerahkan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (Bansos UEP) kepada kelompok Karang Taruna, Panti Asuhan, Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) dan Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Dinas Sosial Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2022 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Buol, Senin (5/12/2022).

Sekertaris Dinas Sosial Sulastri,SH dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan sosial yang akan diserahkan pada hari ini kepada pemerima manfaat adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 88.04/77.10/Dinsos/2022 tanggal 12 april 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 88.04/79,10/Dinsos/2022 tanggal 06 oktober 2022 tentang Penetapan Bantuan Sosial Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut :
1. Bansos UEP untuk 5 kelompok Karang Taruna terdiri dari : Kunci Pas merk Tekiro 5 set, Mesin Gurinda listrik 5 pcs, Kunci I Bintang 5 Set, Obeng Tekiro 5 Set, Kunci Shock Tekiro 5 Set, Mesin Bor modern 5 pcs, Tanggem (ban skroup) 5 pcs, dan mesin kompressor udara 5 pcs.

2. Bansos UEP untuk 4 kelompok WKSBM terdiri dari : Belangan Goreng 4 unit, Kompor Seribu Mata 4 unit, Mixer Hakasima 4 Unit, Oven Hock Nomor 1, 4 Unit, dan Tabung Gas 5,5Kg, 4 Unit.

3. Bansos UEP untuk untuk 4 panti asuhan terdiri dari : Mesin Jahit 4 unit, Mesin Obras 4 unit.

4. Bansos UEP untuk 8 orang Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) terdiri dari : Gergaji 8 buah, Mesin Bor 8 buah, Meteran 8 buah, Mesin Circuler 8 buah, Mesin Skap 8 buah, Mesin Profil 8 buah.

5. Bantuan Usaha Perbengkelan terdiri dari : Kunci Pas 4 Set, Kunci Ring Set 4 set, dan Kunci L Bintang 4 set.

Bupati Buol mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mencapai Kesejahteraan dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia, hal ini merupakan gagasan oleh salah satu Pendiri Bangsa (Founding Fathers ) sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Pemerlu Pelayanan Kesehjateraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejateraan Sosial (PSKS) menekankan bahwa tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial yaitu mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Kesehjateraan Sosial, Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Rehabilitasi Sosial serta Penanganan Fakir Miskin dengan memperhatikan dan mengutamakan standar pelayanan minimal bidang sosial yang ada.
Melanjutkan arahannya kepada penerima manfaat beliau menegaskan “ manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin sebagai salah satu jalan dalam meningkatkan pengembangan usaha, dan kepada seluruh PSKS yang ada beliau berpesan agar menjadi mitra Pemerintah Daerah yang mampu meningkatkan kepekaan kepedulian dan kesetiakawanan sosialnya dengan masyarakat sekitar sehingga mampu menangani PPKS di kabupaten Buol” demikian beliau mengakhiri sambutannya.
Turut hadir para Pejabat Eselon III dan IV dan seluruh staf Dinas Sosial Kab. Buol, Kelompok dan perorangan penerima manfaat Bansos UEP.
Redaksi
Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600