Oleh: Aulia Izqa, Eks Sekretaris Cabang GMNI Kabupaten Gorontalo
Gorontalo, Tabenews.Com — Pilkada adalah puncak dari demokrasi lokal. Di sanalah suara rakyat seharusnya menjadi penentu arah masa depan daerah.
Namun ketika pengawasan lemah dan hukum tumpul, pesta demokrasi berubah menjadi ajang transaksi politik murahan yang hanya menguntungkan segelintir elite. Sayangnya, inilah potret buram yang kembali tersaji dalam Pilkada Bone Bolango 2024 dan PSU Gorontalo Utara 2025.
Dua wilayah ini kini menjadi sorotan publik, bukan karena keberhasilan menyelenggarakan demokrasi yang bersih dan adil, melainkan karena indikasi kuat praktik politik uang yang terjadi secara terang-terangan.
Yang lebih memprihatinkan, semua itu seolah dibiarkan begitu saja, meski lembaga pengawas seperti Bawaslu digaji dengan anggaran negara yang tidak sedikit. Di sinilah muncul pertanyaan besar: masihkah Bawaslu menjalankan fungsinya, atau justru telah berubah menjadi institusi tak bertaring yang hanya menonton dari kejauhan?
Dua Pilkada, Satu Pola Busuk yang Sama
Mari kita mulai dari Bone Bolango. Pasangan Ismet–Risman memenangkan Pilkada 2024 dengan catatan penuh kontroversi. Di lapangan, publik menyaksikan langsung praktik politik uang yang masif menjelang hari pencoblosan. Laporan demi laporan bermunculan, namun tidak ada langkah serius dari Bawaslu untuk menyelidiki secara tuntas, apalagi menindak.
Lebih ironis lagi, pasangan tersebut tetap dilantik secara resmi. Ini memberi kesan seolah seluruh praktik kotor selama proses Pilkada bisa dianggap angin lalu. Kalau begitu, untuk apa keberadaan Bawaslu jika pelanggaran yang begitu nyata saja tidak mampu ditindak?
Situasi serupa terjadi di Gorontalo Utara. Setelah Pilkada 2024 dinyatakan gagal dan diulang lewat PSU 2025, publik berharap akan ada perbaikan. Tapi kenyataan berbicara lain. Kemenangan pasangan Thorik–Nurjana kembali dikaitkan dengan praktik politik uang.
Nama Revan Saputra Bangsawan, seorang pengusaha sukses asal Indonesia Timur, muncul sebagai figur sentral di balik kemenangan itu—baik di Bone Bolango maupun Gorontalo Utara.
Video dan unggahan di media sosial menunjukkan bagaimana uang disebarkan secara terbuka oleh tim sukses. Bahkan, dengan pongah mereka menulis keterangan seperti “pokoknya tinggal depe sisa”—kalimat yang secara tidak langsung menyiratkan adanya sisa dana serangan fajar yang telah dibagikan kepada masyarakat.
Bawaslu: Lembaga Penonton atau Penegak Hukum?
Persoalan utama bukan hanya soal siapa yang menang atau siapa yang terlibat. Yang paling penting untuk digugat adalah fungsi pengawasan pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu.
Bagaimana mungkin praktik politik uang yang begitu vulgar bisa lolos dari pengawasan? Di mana hasil investigasi dari laporan pelanggaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat? Mengapa tidak ada proses hukum nyata terhadap para pelaku?
Harus diakui, Bawaslu—mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan (Panwascam), hingga desa (Panwaslu)—memiliki struktur, SDM, dan anggaran yang tidak kecil. Gaji mereka berasal dari uang rakyat. Namun jika dalam pelaksanaan tugas mereka hanya menjadi penonton pasif, bahkan tampak apatis terhadap pelanggaran terang-terangan, maka keberadaan lembaga ini patut dipertanyakan.
Apakah Bawaslu sudah tidak independen? Atau justru telah menjadi bagian dari permainan kekuasaan itu sendiri? Pertanyaan-pertanyaan ini sah untuk diajukan, karena publik berhak tahu: apakah demokrasi kita masih memiliki pengawas, atau telah disandera oleh sistem yang korup?
Demokrasi di Titik Nadir
Politik uang adalah musuh terbesar demokrasi. Ia membunuh integritas proses, membajak suara rakyat, dan melahirkan pemimpin yang tak punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Ketika politik uang dilegalkan secara de facto karena lemahnya pengawasan, demokrasi hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin transaksional yang bekerja untuk sponsor, bukan untuk rakyat.
Gorontalo Utara dan Bone Bolango hanyalah contoh kecil dari kerusakan yang lebih luas. Tapi dari dua contoh ini kita bisa melihat betapa rapuhnya sistem pengawasan yang ada.
Jika Bawaslu tidak segera berbenah, meningkatkan ketegasan, dan menunjukkan integritasnya, maka kepercayaan publik terhadap pemilu akan runtuh total.
Kita tidak bisa terus-menerus diam. Demokrasi harus diselamatkan. Dan menyelamatkan demokrasi berarti menuntut pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga pengawas yang dibentuk untuk menjaganya.
Jika Bawaslu tidak mampu menjalankan fungsinya dengan benar, maka reformasi internal harus segera dilakukan. Jika tidak, lebih baik dibubarkan saja—daripada menjadi beban demokrasi yang terus menguras anggaran tanpa hasil.









