Gorontalo — Pernyataan Kapolda Gorontalo yang menyebut banjir di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Sahrain, menilai bahwa penelusuran penyebab banjir harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.
Arya menegaskan, kerusakan lingkungan di Pohuwato tidak hanya disebabkan oleh aktivitas PETI, tetapi juga patut dikaji secara serius peran perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki izin dan beroperasi di wilayah tersebut.
“Kalau bicara kerusakan lingkungan dan banjir, maka tidak adil jika sorotan hanya diarahkan ke PETI. Aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin juga wajib dievaluasi, karena dampaknya terhadap daerah aliran sungai dan ekosistem tidak kecil,” ujar Arya, Selasa.
Menurutnya, perubahan bentang alam, pembukaan lahan berskala besar, serta aktivitas eksploitasi tambang—baik ilegal maupun legal—sama-sama berpotensi memperparah kondisi lingkungan apabila pengawasannya lemah.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak penambang tradisional, tetapi juga berani menelusuri kepatuhan perusahaan tambang terhadap izin usaha pertambangan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan, maka penindakannya harus sama tegasnya,” tegas Ketua IMM Kota Gorontalo itu.
Arya menilai, banjir Hulawa harus dijadikan momentum untuk membuka kembali data dan fakta terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato, termasuk evaluasi izin tambang, kewajiban reklamasi pascatambang, serta pengelolaan daerah aliran sungai yang selama ini dinilai lemah.Ia berharap Kapolda Gorontalo dapat memimpin upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan, dengan melibatkan instansi teknis terkait serta membuka ruang partisipasi publik.“Banjir ini adalah alarm keras.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan hanya dengan pernyataan, tetapi dengan tindakan nyata terhadap semua pihak yang terbukti merusak lingkungan, tanpa kecuali,” tutup Arya.









