Buol, Tabenews.com – Sebagaimana yang dilansir Media Online Alasan News com ,(6/6 -23)) yang bertajuk Hasil evaluasi Irjen Kemendagri Kinerjanya tidak Memuaskan SK PJ Terancam Ditarik.
menarik untuk disimak terlebih ini menyangkut tugas dan tanggun jawab , salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN ) Pemkab Buol yang dikonfirmasi meyoal pernyataan itu angkat bicara , Aruji Tamnil kepada media ini menjelaskan saat ini Buati Pj menjalankan tugas sesuai amanah konstitusi coba kita lihat tugas dan wewenang Pejabat Bupati , Permendagri no 4 tahun 2023 Bab III ayat 1,2,3 dan 4 sangat jelas.
Kita dapat telaah bersama kemudian kita komparativ dari beberapa tugas dan kewenangan apa yang tidak dilaksanakan, karena beliau tidak lagi membuka daerah baru sehingga tidak ada perangkat dan instrumen pemerintahan lainya, ini semua sudah siap dan jelas tinggal di OPD ini mampukah mengimbangi gaya kerja beliau atau masih berkutak pikiran beliau hanya penjabat ingat Bupati PJ merupakan amanah Undang undang , olehnya jelas Aruji
kita perlu paham poin poin ini.
Pertama “memimpin pelaksanaaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD”.
Kedua “memelihara ketentraman dan ketertibn masyarakat”
Ketiga “untuk rangcangan Perda,Peraturan kepala daera (perkada) memohon persetujuan Mendagri (tertuang dalam SK Pejabat Bupati yang dikeluarkan Mendagri )”.
Keempat “ditugaskan melakukan penisian pejabat dan mutasi pegawai dilingkunganya”.
Kelima “memfasiitasi persiapan pelaksanaaan pemilu 2024 dan pilkada serta menjaga netralitas ASN”.
Keenam “melaksanakan tugas selaku ketua satgas COVID 19”.
Menurut saya belum ada yang menjadi perhatian publik atas tugas dan kewenangan beliau dan saat ini roda pemerintahan dan tugas tugas lainya berjalan sesuai amanah undang –undang.
Saya hanya ingin mengatakan yang tinggal diam dan bearada diwilayah kabupaten Buol kenapa ada yang resa dan tidak sumringa tanya Aruji.
Hanya memang ada yang perlu segera dilakukan PJ Bupati berdasarkan kewenangan yakni melakukan rotasi dan penyegaran dilingkunag Organisasi perangkat Daerah jika ini sudah dilakukan saya meyakini ada daya gedor dan geliat kembali.
Saya heran Aruji menambahkan banyak yang berspekulasi soal keberadaan Bupati … saya motanya kepublik terutama yang tidak berada dibuol apa PJ tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pejabat Bupati?? Tanyakan pada kami Di daerah ini dan kami akan menjawab secara objektif. Tutup Aruji
Redaksi