Buol, Tabenews.com – Aparat penegak hukum diminta turun langsung melakukan Pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Setapak Beton Perumahan senilai Rp 153.520.000 juta, yang berada di dalam pusat kota buol. Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau Kabupaten Buol, Minggu (19/2/2023).
Pasalnya, pekerjaan proyek Dinas Perumahan asal dana DAU Kab Buol tahun 2022 yang dikerjakan CV. Scorpion itu, dinilai asal jadi.
Berdasarkan hasil investigasi media dilapangan terdapat beberapa pekerjaan yang patah cor lantai termasuk pondasi ada beberapa yang ikut patah dan sampai saat ini tidak di perbaiki kembali seperti yang terlihat di gambar.
“Baru dikerjakan sudah ada yang patah cor lantai termasuk pondasi ada beberapa yang ikut patah dan sampai saat ini tidak di perbaiki kembali seperti yang terlihat di gambar”
Dikuatirkannya kwalitas pekerjaan yang tak maksimal tak akan bertahan lama.
“Proyek pembangunan Jalan Setapak Beton Perumahan yang letaknya pas di belakang gedung Kantor Kejaksaan Buol sampai saat ini di biarkan begitu saja dan tak ada perbaikan kembali oleh kontraktor tersebut.
Pelaksana proyek dari CV. Scorpion Pekerjaan Pembangunan Jalan Setapak Beton Perumahan, dengan No Kontrak 650/10.02/SP/PPK/Disperkim/2022, dengan Nilai Kontak 153.520.000 juta, Tanggal Kontrak 17 November 2022, Sumber Dana DAU dan Waktu Pelaksana 30 Hari Kalender.
Redaksi