Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

*Agung Trianto Layangkan Surat Permohonan Diskualifikasi Ke KPU soal AB di tetapkan sebagai Tersangka* *Simak Jawaban Ketua KPU, Alamsyah, SE*

159
×

*Agung Trianto Layangkan Surat Permohonan Diskualifikasi Ke KPU soal AB di tetapkan sebagai Tersangka* *Simak Jawaban Ketua KPU, Alamsyah, SE*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Surat permohonan yang dilayangkan oleh salah satu tokoh generasi Mudah Kabupaten Buol Agung Trianto kepada KPU Kabupaten Buol, tentang surat Permohonan Diskualifikasi Dokumen Syarat Pencalonan DPR-RI Dapil Sulteng, terkait perihal penetapan tersangka tertanggal, 12 September 2022, disebutkan bahwa inisial AB sudah berstatus tersangkah, pada Kamis (4/4/2023).

Penetapan status tersangka kepada AB itu termaktub dalam laporan Polisi nomor: LP/B/181/VI/2022/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG Tanggal 1 Juni 2022 dengan laporan dugaan pidana penganiayaan terhadap Agung Trianto.

“Hari ini saya mengirim surat permohonan diskualifikasi dokumen syarat pencalonan anggota DPR ke KPU Buol, berhubung saya masih berada di Palu, sehingga dokumen permohonan tersebut saya kirim melalui rental dan dokumen WhatsApp. saya meminta KPU untuk mendiskualifikasi salah seorang caleg inisial AB yang mengikuti pencalonan DPR pada salah satu Partai Politik” Tegas Agung Trianto., Kamis (4/5/2023).

Sebagai Bacaleg dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Buol, telah memenuhi syarat Pasal 7 peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, yang mana salah satu syarat untuk terbitnya surat tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh pengadilan negeri buol didahului oleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Melihat dinamika dan tahapan pemilihan umum (PEMILU) saat ini berada pada tahapan pendaftaran daftar calon sementara (DCS) sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Dengan merujuk pasal 16 ayat 2 peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang pada Pokoknya menyebutkan mengupdate masyarakat yang mempunyai catatan kriminal.

Agung sebelumnya mengalami dugaan tindak pidana penganiyaan pada tanggal 08 Agustus 2022 di depan kantor Bupati, setelah kasus tersebut Agung Trianto langsung melapor ke Polres Buol namun Polres Buol melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sulteng hingga pihak polisi mengeluarkan penetapan tersangka dan sampai saat ini kasus tersebut masih Terus berlanjut.

Ini penjelasan ketua KPU Buol……. !!!

Ketua KPU Kabupaten Buol, Alamsyah, SE saat dikonfirmasi media ini terkait surat permohonan dari salah satu warga, Agung Trianto soal surat permohonan diskualifikasi terhadap salah satu Bacaleg DPR dapil Sulteng inisial AB, mengatakan bahwa pihaknnya sampai saat ini belum menerima surat yang dimaksud.

” Surat yang ditujukan kepada KPU Buol terkait permohonan Diskualifikasi syarat pencalonan DPRD Kabupaten sebagaimana yang termuat dalam foto yang diberitakan, sampai saat ini kami belum Terima, ” Tutur Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, sampai hari ini tertanggal 4 Mei 2023 (hari ke- 4) pengajuan daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, belum ada Partai Politik yang mengajukan Calon anggota DPRD di kantor KPU Kabupaten Buol.

” Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini sebab, sampai hari ini belum ada satu partai politik pun mengajukan Bacalegnya, ” kata Alamsyah.

Ia kemudian mengatakan, persoalan ini nanti akan dibahas ditingkatkan KPU, setelah pihaknya menerima surat resmi yang masuk ke KPU Buol.

” Semua ada aturannya, jika kami telah menerima surat resmi yang masuk, kemudian akan di bahas bersama, tentu sesuai dengan aturan yang ada, ” Tutupnya.

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600