Gorontalo

Terkait Putusan DKPP Nomor 119-PKE–DKPP/IX/2023, Kadir Mertosono : Tamparan Wajah Kelembagaan Bawaslu Prov Gorontalo

881
×

Terkait Putusan DKPP Nomor 119-PKE–DKPP/IX/2023, Kadir Mertosono : Tamparan Wajah Kelembagaan Bawaslu Prov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, TABEnews–Ketua dan juga Anggota Bawaslu Gorontalo mendapatkan sanksi melalui putusan DKPP Nomor 119-PKE–DKPP/IX/2023. KIPP Gorontalo Kadir Mertosono, tegaskan agar Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Perlu jadikan Putusan DKPP tersebut menjadi bahan evaluasi.
Sabtu (09/12/2023)

Meskipun kata Kadir, DKPP hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan. namun Kadir mengatakan bahwa dalam pertimbangan hukum DKPP hal tersebut harusnya menjadi tamparan wajah kelembagaan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kadir Mertosono selaku pemerhati pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo mengatakan paling tidak ada dua hal pertimbangan DKPP yaitu Bawaslu Provinsi Gorontalo seharusnya memiliki sense of ethic dan sence of control sebagai pengawas Pemilu

“DKPP menilai tindakan para teradu di luar batas penalaran etika penyelenggara Pemilu yang wajar. Pertama para teradu semestinya mempunyai sense of ethic untuk mencari kebenaran formil dan materi atas tanggapan dan masukan masyarakat. Kedua Tindakan para teradu menunjukkan tidak memiliki sense of control sebagai pengawas Pemilu yang seharusnya mengedepankan naluri pengawasan yang dimiliki oleh para teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut.” Pungkasnya

“Hal ini membuktikan para teradu tidak dapat melaksanakan dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan kebenaran terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui proses klarifikasi.” Tambahnya

Lebih lanjut Kadir yang juga sebagai mantan Tim asistensi Bawaslu Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa hal yang memprihatinkan adalah wajah Bawaslu Provinsi Gorontalo itu sendiri atas penilaian DKPP yang menyatakan bahwa para teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi.

“yang cukup memprihatinkan atas wajah bawaslu provinsi Gorontalo yaitu penilaian DKPP bahwa para teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi baik terkait dengan penyusunan pertanyaan untuk mendapatkan informasi akurat tentang status Erman Katili yang diduga sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.” Sahutnya.

Tentunya hal ini tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara klarifikasi sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang undangan. Tindakan ini menunjukkan para teradu tidak memiliki sense of control sebagai pengawas Pemilu yang seharusnya mengedepankan naluri pengawasan yang dimiliki oleh para teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Penilaian itu menurut Kadir semestinya tidak terjadi pada Bawaslu Provinsi yang kelembagaannya terus diperkuat oleh perundang-undangan baik itu kewenangan maupun dukungan anggaran termasuk peningkatan kapasitas. Semestinya intensitas mengikuti kegiatan selama ini harus berbanding lurus dengan kinerja, apalagi hal itu hanya terkait teknis penyusunan pertanyaan dan keabsahan berita acara yang seharusnya tidak terjadi pada Lembaga Bawaslu Provinsi yang telah permanen sejak 2012,

Terakhir Kadir Mertosono bagian dari pemerhati pemilu KIPP Gorontalo berharap kedepan agar pasca putusan DKPP ini Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu melakukan evaluasi internal agar dokumen-dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa Pemilu secara teknis tidak akan dipersoalkan dikemudian hari.

Example 468x60
Example 120x600