Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buolPemilu 2024Sulteng

Panwascam Biau Rapat Koordinasi bersama PKD dalam Pengawasan Masa Kampanye Bagi Peserta Pemilu 2024

528
×

Panwascam Biau Rapat Koordinasi bersama PKD dalam Pengawasan Masa Kampanye Bagi Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Panwascam Biau Kabupaten Buol, melaksanakan Press Release terkait Pengawasan masa Kampanye yang diadakan di kantor panwascam Biau di kelurahan buol Kecamatan Biau Kabupaten Buol, selasa (10/12/2023).

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Biau Moh Rusli, S.IP ” Serta didampingi oleh Anggota komisioner

Ketua Panwascam Kecamatan Biau Moh Rusli, S.IP menyampaikan bahwa pada tahapan masa tahapan kampanye ini, prioritas pertama kami adalah penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam Biau agar pengawasannya bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Adapun masa tahapan kampanye ini dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas Kecamatan Biau termasuk 7(Tujuh) pengawas kelurahan  Se Kecamatan biau dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi secara baik para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” ujarnya

Hal_hal yang dilarang dalam kampanye adalah, mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

” Menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” terangnya.

Moh Rusli , juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN TNI POLRI, Lurah,Perangkat Kelurahan termasuk anggota LPM/BPD itu Harus Netral.

“ Dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Panwaslu beserta seluruh PKD Se Kecamatan Biau disamping melakukan tahapan Pemilu terkait Pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK. kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum (kampanye terbuka) di wilayah kecamatan Biau,” ujarnya.

Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan. Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

” Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional, hal ini disebut sebagai politik pengawasan’,” tandasnya

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300