Uncategorized

Lima Pelaku Kekerasan di Tinigi, Diancam pasal pengeroyokan

420
×

Lima Pelaku Kekerasan di Tinigi, Diancam pasal pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews — Satuan Unit Pidum Polres Tolitoli setelah melakukan pemeriksaan terhadap beerapa oran saksi yang di dahului dengan mengambil keterangan Dari AIPDA Y.Pata Allo anggota opsnal reserse kriminal selaku korban pengeroyokan

Para pelaku di lakukan penahanan di rutan mapolres Tolitoli ke 5 (Lima) orang Tersangka adalah HAJRIL atau JRIL 31 Tahun warga Desa Tende,MOH SOFYAN / PIAN 39 Tahun,RUSLI atau ULI 39 Tahun,RUDI atau PAPA ZUL 41 Tahun,Dan DODI ARDI ANSA atau DODI 27 Tahun

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU ISMAIL BOBY saat di hubungi menjelaskan jika kejadian Tindak pidana “Pengeroyokan”yang menimpa Anggotanya terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira jam 15.00 wita , bertempat di Desa Tinigi,setelah penyidik periksa Identitas pelaku bukan warga Desa Tinigi

Kasat Reskrim polres Tolitoli menyesal kejadian ini dan berharap kasus seperti tidak terulang untuk kali berikutnya,karena itu Iptu Ismail Boby menghimbau warga jika menemukan polisi yang langgar norma serta Etik mohon untuk tidak main hakim sendiri,segera laporkan ke unit Provost jangan segan,Di saat yang sama Ismail Boby bersyukur karena saat anggota di keroyok mampu menahan diri sehingga tindakan di TKP,sudah tepat seperti itu pesan dan sikap Presisi.

Selanjut nya Iptu Ismail Boby jelaskan pelaku saat di tegur karena ribut tendang pintu,pelaku merasa terusik karena saat itu mereka menagih utang piutang terhadap seseorang dan tidak ingin di ganggu sehingga keluar kata kasar terhadap anggota,jelas kasat saat di konfirmasi pada pukul 16.05 wita (29/10/2023)

Sudah cukup bukti dan mereka tabrak Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Tidak ada keistemewaan untuk kasus ini penyidik mengacu sesuai perintah KUHP “Tutup Iptu Ismail Boby yang di ketahui adalah lahir di Bankir Danpal selatan..

Armen Djaru

Example 468x60
Example 120x600