Tolitoli, TABEnews.com,- Pembangunan gedung Politehnik Kesehatan di Tolitoli, Sulawesi Tengah terkendala.
Informasi yang dikumpulkan media, Jumat (13/10) menyebut langkah diambil pihak PPK dinilai merugikan rekanan dan bukan solusi yang tepat.
Pihak rekanan menyebut ada sedikitnya 12 item yang perlu dibicarakan terkait dengan progres yang ada saat ini antara lain kata, pelaksana CV Arya Perdana, Yudi.
Yudi menyebut pihaknya mencata sekira 19 point yang dipertimbangkan agar keputusan tidak cenderung sepihak.
1.Kondisi Lapangan di Awal Penyerahan lokasi terdapat Gedung lama yang harus kami bongkar dan tidak terdapat di Volume Rab dan Gambar Rencana. Atas arahan PPK dan Konsultan Pengawasan kami kerjakan dan bersihkan hasil bongkaran tersebut sehingga terjadi penambahan item baru yang nilai bobot nya sebesar 3 persen lebih,tetapi sampai perhitungan bobot yang dilakukan konsultan hasil pekerjaan ini tidak dimasukkan atau tidak diprogres.
2.Pengajuan RE-Schedule kami ditolak dengan alasan belum disetujui oleh konsultan, sehingga
Schedule awal yang kami buat yang belum di bahas pada rapat PCM (Rapat PCM belum pernah dilakukan sampai pada Proses terjadinya SCM I,II, dan III serta rapat evaluasi SCM III bahkan sampai pada pemutusan kontrak secara sepihak) yang menjadi patokan dari pihak konsultan,tim teknis dan ppk. Dasar pengajuan RE Schedule kami dikarenakan kondisi lapangan di awal yang harus kami bersihkan dan mengerjakan bongkaran Gedung existing lama serta kondisi area struktur tanah pada lokasi yang tidak terdapat hasil sondir maupun boring sehingga penanganan area galian terjadi penambahan metode penanganan yang membutuhkan waktu yang berlebih agar kondisi betul – betul aman untuk di cor seperti membuat galian disekitar area bangunan,pemasangan turap yang mana item tersebut tidak masuk dalam gambar rencana dan RAB awal kontrak.
3.Pembahasan PCM dan MC.0 belum pernah terjadi, sehingga pembahasa mengenai RMPK dan item – item yang berhubungan dengan metode,struktur organisasi, jadwal pelaksanaan serta perubahan – perubahan yang terjadi di lapangan hanya pengarahan dari konsultan, setelah kami kerjakan tidak di hitung oleh Pihak konsultan dikarenakan atau dengan alasan belum di bahas di Rapat MC.0. akibat belum dilakukannya Rapat MC.0 volume, metode dan jadwal pelaksanaan di lapangan tidak terarah dan hanya mendengar arahan sepihak dari pihak konsultan pengawas.
4.Untuk kondisi struktur tanah dilokasi,pada gambar rencana tidak dimasukkan hasil sondir atau boring,pada saat pelaksanaan pekerjaan kondisi lokasi berlumpur dan rawan akan longsor, sehingga metode kerja yang harus dilakukan adalah melakukan turap dan melakukan urugan sirtu yang mana item tersebut tidak masuk dalam volume RAB awal.Sehingga pelaksanaan membutuhkan waktu yang lebih untuk memulihkan kondisi lapangan.
5.Akibat penyesuaian kondisi area galian yang rawan,waktu untuk bekerja dilapangan menjadi over dari waktu sehingga untuk item pekerjaan pembesian kami menjadi lambat.
6.Pekerjaan pembesian poer bangunan utama yang kami kerjakan pada area bangunan utama, tidak dibobot atau ditunda pembobotannya oleh konsultan karena dianggap area kerja belum aman,sehingga bobot rencana kami terjadi deviasi dengan bobot realisasi sehingga kami digiring untuk memasuki tahapan SCM.
7.Akibat Re Schedule yang ditolak, bobot CCO yang sudah kami kerjakan belum di hitung, progress kami dihitung kecil sehingga menyebabkan terjadi deviasi yang besar dan mengakibatkan terjadi rapat Show Cause Meeting (SCM) I yang dilakukan pada tanggal 9 september 2023.Hasil rapat SCM I pihak PPK dan Tim Teknis serta konsultan memberikan target yang melebihi dari kemampuan kami sebagai pelaksana untuk mengejar bobot sebesar 19,73 % dengan target waktu dari tanggal 9 september – 13 September 2023 (5 Hari).sedangkan dalam aturan pemberian waktu dan terget volume yang harus di capai adalah melalui kesepakatan antara pihak penyedia dan pengguna jasa serta melihat kondisi lokasi dilapangan.Hal ini sangat tidak dapat kami lakukan dikarenakan hitungan progress yang dilakukan oleh konsultan hanya menghitung progress kami sampai tanggal 8 september sebesar : 3,091 % ( diluar progress CCO) dan ditargetkan selama 5 hari mengejar bobot sampai 19,73 % atau selama 5 hari kalender kami diwajibkan mencapai 16,63 %.
8.Hasil SCM I selama 5 hari kami dianggap gagal atau tidak mampu mengejar target yang diberikan,pihak konsultan,PPK dan tim teknis tidak menghitung volume dan kondisi laopangan serta bobot item pekerjaan dalam RAB yang mana progress besar dapat kami capai dimulai dari pekerjaan struktur awal atau struktur bawah,akan tetapi pihak konsultan melarang atau menahan kami melakukan perakitan besi tulangan pada area bawah sedangkan kami dapat menghasilkan bobot awal pada area tersebut. (kami lampirkan bukti undangan dan hasil rapat SCM I).
9.Kami di wajibkan untuk mengejar bobot progress lapangan, akan tetapi pihak konsultan melarang atau menahan kami bekerja untuk mencapai bobot.
10.Akibat dianggap pada saat SCM I kami gagal mencapai bobot 19,73 atau mengejar bobot sebnayak 16,63 % selama 5 hari atau hitungan teknis nya sebesar : 3,326% setia hari maka pihak konsultan dan PPK Kembali melakukan rapat SCM II tanpa mempertimbangkan hitungan teknis dan kondisi yang terjadi di lokasi.
11.Pada saat Rapat SCM II yang tanpa kami hadiri dikarenakan undangan rapat SCM II terbit pada tanggal 15 September 2023 jam 10.36 WITA yang mana rapatnya di hari yang sama juga pada tanggal 15 September 2023 jam 14.00 Wita ,sehingga kami tidak dapat menghadiri.SCM II.
Tanpa kehadiran pihak dari kami,PPK, Konsultan pengawas dan tim lainnya tetap melaksanakan rapat SCM II dan mengambil keputusan tanpa sepengetahuan kami. Dimana pihak konsultan tetap menghitung dengan progress 3,433 % (tanpa menghitung volume CCO) dan hasil rapat SCM II tanpa persetujuan kami adalah mengejar target bobot pekerjaan sebesar : 20,23 % selama 3 hari kalender. Jadi target yang harus dicapai sebesar : 6,74 % per hari. Hasil keputusan rapat SCM II yang tanpa kami hadiri,kami anggap sangat tidak masuk akal / mustahil dikarenakan bobot yang kami bisa dapat dimulai dari pekerjaan pembesian poer plat, sedangkan dari rapat SCM I sampai terjadinya SCM II pihak konsultan masih menahan kami untuk mengerjakan perakitan besi poer.Jadi hitungan kami,walaupun pada saat rapat SCM II kami di suruh kejar 0,1 persen pun selama 1 mnggu,tidak akan kami capai selama pekerjaan pembesian poer plat masih belum kami kerjakan.
12.Akibat hasil keputusan SCM II tanpa persetujuan kami,Kembali dianggap gagal dalam pencapaian progress, Pihak PPK, Konsultan dan Tim Teknis Kembali melalukan rapat SCM III yang terjadi pada tanggal 25 September 2023. Rapat tersebut mewajibkan kami mendatangkan tim ahli untuk mengukur dan menilai kondisi struktur tanah pada area bangunan utama,setalah hasil penilaian dari tim ahli pihak ppk dan konsultan pengawas baru membolehkan kami melakukan perakitan besi poer plat. Waktu pencapaian progress yang diberikan sebesar 7,34 % selama 5 Hari kerja.yang mana hal tersebut mustahil kami lakukan.
13.Jarak waktu test case SCM I sampai SCM III selama 13 hari kalender dan kami diminta mengejar bobot sebanyak 25 % (SESUAI SCHEDULE AWAL), yang mana sangat mustahil dilakukan karena kami dilarang melakukan aktivitas pengecoran dan perakitan besi oleh konsultan.
14.Kondisi di lokasi kami tidak kekurangan terkait bahan, peralatan dan tenaga.dan dari tanggal kontrak sampai terjadi pemutusan sepihak oleh pihak PPK tidak pernah dalam 1 hari pun terjadi mandek/tidak beraktivitas nya kegiatan kami di lokasi.ini dapat kami buktikan dengan rekaman CCTV yang terpasang pada area lokasi dan kami tidak dinyatakan pailit atau pun kekurangan cash flow untuk melaksanakan pekerjaan dilokasi.
15.Dari beberapa point diatas terkait Rapat SCM I – SCM III, kami dari penyedia jasa berkeyakinan bahwa PIHAK KONSULTAN, TIM TEKNIS DAN PPK tidak memahami regulasi aturan terkait prosedur rapat SCM dan keyakinan kami berdasar bahwa kami diarahkan untuk diputus kontrakkan. Hal tersebut kami sampaikan dengan dasar bukti dan data yang kami pegang.Apabila PIHAK KONSULTAN, dan PPK dapat membobot volume CCO yang telah kami lakukan,menyetujui permohonan RE SCHEDULE kami dengan Justifikasi teknis yang berdasar, deviasi progress pekerjaan kami tidak akan melangkah ke SCM, dan apabila PIHAK KONSULTAN dan PPK bisa melihat akitivitas yang kami lakukan di lokasi terkait kondisi struktur tanah pada area bangunan utama maka tidak akan terjadi SCM II dan seterusnya.
16.Deviasi minus terhadap bobot progress yang dilaporkan pihak konsultan dan di ikuti oleh Pihak PPK dan tim teknis,tidak melihat pabrikasi besi yang sudah dirakit di area bangunan utama, volume CCO jadi kami dianggap tidak bekerja dan tidak menghasilkan bobot.
16.Semua bahan material yang kami masukkan dilarang digunakan oleh PIHAK KONSULTAN apabila tidak dilampirkan dengan bukti approval dan request sheet,Pihak kami telah mengajukan akan tetapi selalu dilakukan penolakan dengan alasan tidak lengkapnya bukti uji material.Kami yakin PIHAK KONSULTAN tidak paham akan regulasi terkait bobot atau jenis material,hal ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan kami dalam bekerja. Salah satunya kami diwajibkan memasukkan material dengan spek yang tidak ada dalam aturan jenis material atau pihak konsultan tidak memahami aturan terkait jenis material,termasuk meminta bukti nota pembelian material dari pihak kami,yang mana kami anggap sudah melampaui dari tugas pokok sebagai konsultan.
17.Jangka waktu pelaksanaan kami dalam kontrak selama 159 hari dan berakhir pada tanggal 31 desember 2023.PIHAK PPK, KONSULTAN PENGAWAS, TIM TEKNIS, DAN UNSUR SATKER POLITEKNIS KESEHATAN PALU tidak memahaami aturan dalam PERMEN tahun 2017, 2020 serta turunan nya terkait regulasi dalam pemutusan kontrak,
18.Kami berkeyakinan bahwa PIHAK PPK, KONSULTAN PENGAWAS DAN TIM TEKNIS SERTA UNSUR SATKER POLTEKKES PALU mempunyai regulasi dan alasan lain untuk memutus kontrakkan kami tanpa memahami aturan sehingga hanya berkeyakinan tidak akan mau terjerumus dengan persoalan seperti kondisi di satker politeknik Kesehatan pada lokasi lain.
SEHINGGA KAMI DIJADIKAN BAHAN ATAU PENILAIAN YANG SAMA DENGAN KONDISI DI SAtKER POLITEKNIK KESEHATAN PADA LOKASI LAIN,YANG MANA CONTOH KEGAGALAN DI TEMPAT LAIN DI JADIKAN BAHAN YANG SAMA PADA KAMI WALAUPUN SISTEM DAN KONDISI YANG BERBEDA.
19.TIM TEKNIS yang dijadikan acuan oleh PIHAK PPK pun, hanya memahami secara baku terkait aturan.sedangkan tugas dan jabatan yang diberikan tidak di jalankan sesuai aturan.
20.PIHAK KONSULTAN yang ditempatkan pada lokasi pekerjaan pun, dalam hal struktur organisasi tidak mempunyak hak untuk berada di lokasi pekerjaan tidak memantau dan mengawasi pekerjaan secara maksimal dikarenakan jam kerja PIHAK KONSULTAN PENGAWAS bukan dilaksanakan pada jam kerja tetapi pada jam istirahat.***









