buoldaerahPemilu 2024politiksulawesi tengah

Idris Dondo, S.Pd., M.Pd Unmumkan Dirinya Mantan Narapidana Sebagai Syarat Bakal Calon Legislatif Kab Buol 2024

668
×

Idris Dondo, S.Pd., M.Pd Unmumkan Dirinya Mantan Narapidana Sebagai Syarat Bakal Calon Legislatif Kab Buol 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TABEnews.com – Saat ini memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.ertising

Advertising
banner 325x300
Advertising

Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol Idris Dondo, S.Pd., M.Pd yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil III yang meliputi Kecamatan Momunu, Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal serta Kecamatan Bokat harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.

Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Idris Dondo, S.Pd., M.Pd   menyatakan perna dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap nomor : 2028 K/PID.SUS/2012 tanggal 19 Desember 2012, karena melakukan tindak pidana Perlindungan Anak Pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002, dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan telah dinyatakan bebas sejak tanggal 09 Juli 2016. untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.

“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai Hanura maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus Perlindungan Anak tahun  2012” Kata Idris Minggu (6/8/2023)

“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil III maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Idris

Sebagai calon dari partai Hanura tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Idris

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600