buoldaerahSulteng

12 Catin Ikut Bintek Yang Dilaksanakan Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleleh

354
×

12 Catin Ikut Bintek Yang Dilaksanakan Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleleh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TABEnews.com – Calon pengantin (catin) yang akan menikah merupakan cikal bakal terbentuknya sebuah keluarga, sehingga sebelum menikah catin perlu mempersiapkan kondisi kesehatannya agar dapat menjalankan kehamilan sehat sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang sehat dan menciptakan keluarga sehat, sejahtera dan berkualitas.

Kegiatan bimbingan pernikahan mandiri yang dilaksanakan oleh kantor urusan agama kecamatan paleleh yang dilaksanakan di aulah Kantor Urusan Agama Paleleh, Kamis (6/7/2023).

Advertising
banner 325x300
Advertising

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Paleleh Lukman Djupandang, SPt. Kepala KUA Paleleh, Baharuddin B. S.Sos.i, Kepala Puskesmas Paleleh Nilawati Onggi, Bikor Kesehatan Paleleh Lani, Penyuluh Agama sekecamatan paleleh dan 12 pasang calon pengantin.

Dalam hal ini Nilawati Onggi selaku kepala Puskesmas paleleh menyampaikan tentang tata cara pencegahan stunting sejak dini, cara menghindari dan tips-tips mengatasi permasalah tersebut. Dijelaskan pula hal-hal yang perlu diketahui dalam persiapan kesehatan pranikah diantaranya pemeriksaan kesehatan, imunisasi tetanus yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi catin yang kelak akan menjalani masa kehamilan dan melahirkan sekaligus melindungi  bayi dari penyakit tetanus dan persiapan gizi yang dapat dilakukan dengan menjaga asupan makan yang bergizi dan mengatur pola makan.

Sementara Baharuddin B. S.Sos.i Kepala KUA Kecamatan Paleleh, menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama tentang UU No. 16 tahun 2019, tentang batasan umur atau usia nikah seseorang serta tentang bagai mana cara membentukan keluarga  sakina mawadah warohmah.

“Sesuai UU No. 16 tahun 2019 perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud diatas, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” urainya. Selanjutnta pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud diatas wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Beliau menyampaikan tentang dampak nikah tidak dicatat atau yang sering disebut atau dikenal dengan istilah nikah siri. Maksudnya nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah atau KUA.

Redaksi : Iswadi

Example 468x60
Example 120x600