nasional

Gubernur dan Wagub menghadiri Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia

268
×

Gubernur dan Wagub menghadiri Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sulteng – Tabenews.com – Gubernur H.Rusdy Mastura menghadiri secara virtual di Jakarta kegiatan Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kab Pidie, Provinsi Aceh, dan dihadiri langsung oleh Presiden Ir.H.Joko Widodo, pada Selasa (27/6/2023).

Advertising
banner 325x300
Advertising

Turut hadir tersambung via virtual di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan Wagub Drs.H.Ma’mun Amir, unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, Sekda Novalina Wiswadewa, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulteng, Dir SKPHAM Prov Sulteng
beserta Perwakilan Korban Peristiwa 1965-1966 yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kesempatan itu, Presiden Ir.H.Joko Widodo mengatakan luka akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu harus segera dipulihkan agar Indonesia dapat bergerak maju.

Ia pun menuturkan pada awal Januari 2023, Pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemenuhan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

“Kita bersyukur, alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa,”tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah berkomitmen melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa atau pelanggaran HAM berat tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Sebagaimana laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan sejumlah fasilitas lainnya.

Presiden Jokowi menegaskan Pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Dan kepada para korban atau ahli waris korban, saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang,”katanya.

Pada 11 Januari 2023, Pemerintah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu pada 12 peristiwa.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa tahun 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, dan Kerusuhan Mei tahun 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua tahun 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, yang hadir dalam peluncuran program tersebut, menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak korban 12 peristiwa tersebut dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) yang terlibat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Agenda pencegahan akan segera pula dilakukan dan usaha menyelesaikannya melalui jalur yudisial akan terus dilakukan,”pungkasnya.

Biro Adm Pimpinan

Example 468x60
Example 120x600