Palu, Tabenews. —
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K menjelaskan, dari kasus itu, dua tersangka diamankan. Kedua pelaku ternyata masih di bawah umur.
“Kedua tersangka masih di bawah umur, jadi tidak bisa dihadirkan secara fisik,” jelas AKBP Bayu saat melakukan konferensi Pers di Polres Palu, Senin 24 Januari 2022, siang waktu setempat.
Kedua tersangka itu adalah MAH (16 tahun) dan A (17 tahun).
Kapolres menyebut tersangka telah beraksi di 30 TKP dalam kurun waktu satu tahun.
“Tempat mereka melakukan aksi antaralain di wilayah Donggala Kodi, Silae, Kawatuna, Sigi, dan Palu,” jelas Bayu.
Lebih mencengangkan lagi, Bayu menyebutkan bahwa, motor yang dicuri tersangka digunakan untuk membeli narkoba.
Kedua anak tersebut juga dikatakan pernah tertangkap Polisi namun dalam kasus lain yang diselesaikan secara mediasi.
Tersangka diancam pidana berdasarkan pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Kapolres Palu mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dan anak-anak dari narkoba.
“Narkoba sudah menjamah sampai anak-anak. untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga lingkungan dan anak kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.









