Buol Tabenews.com — Dugaan peredaran kayu yang berasal dari kawasan hutan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Polisi Kehutanan (Polhut) Buol mengamankan sejumlah kayu berbagai jenis yang ditemukan di kawasan Pelabuhan Leok, Selasa (27/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu itu rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.
Sejumlah jenis kayu yang diamankan antara lain bayur, kenanga, nenas, binuang, dan kayu bugis. Namun, asal-usul kayu serta legalitas penebangan dan pengangkutannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi berwenang.
Setelah diamankan di Pelabuhan Leok, kayu tersebut rencananya dibawa ke kantor UPT Kehutanan di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan apakah kayu-kayu tersebut memiliki dokumen hasil hutan yang sah, serta apakah proses pengambilan, pengangkutan, dan rencana pengirimannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat kehutanan diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar penentuan status kayu tersebut.
Dugaan asal kayu dari kawasan hutan tidak boleh berhenti sebatas informasi awal. Pemeriksaan perlu memastikan titik asal kayu, pihak yang bertanggung jawab atas pengambilannya, kepemilikan dokumen, hingga pihak yang akan menerima kiriman di Surabaya.
Transparansi penanganan perkara juga penting agar masyarakat mengetahui apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kehutanan atau merupakan bagian dari pemeriksaan administratif rutin.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah dan volume kayu yang diamankan, identitas pemilik atau pengangkut, serta hasil pemeriksaan dokumen. Belum dapat dipastikan pula apakah kayu tersebut terbukti berasal dari kawasan hutan yang dilarang untuk ditebang.
Pengamanan kayu di Pelabuhan Leok menjadi momentum bagi instansi kehutanan untuk menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan dan status hukum kayu tersebut.
Masyarakat kini menanti kepastian: apakah kayu-kayu itu telah memenuhi ketentuan administrasi hasil hutan atau justru ditemukan indikasi pelanggaran yang harus diproses lebih lanjut?
Penanganan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti diperlukan agar pengawasan terhadap hasil hutan di Kabupaten Buol berjalan efektif serta tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Media akan terus memantau perkembangan pemeriksaan kayu tersebut dan menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi










