Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

STAF AHLI PEMKAB BUOL IMBAU MASYARAKAT BIJAK BERMEDIA SOSIAL, JANGAN MUDAH SEBARKAN HOAKS!

12
×

STAF AHLI PEMKAB BUOL IMBAU MASYARAKAT BIJAK BERMEDIA SOSIAL, JANGAN MUDAH SEBARKAN HOAKS!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar semakin bijak, cermat, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial di tengah derasnya arus keterbukaan informasi.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya, apalagi langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap berita, unggahan, maupun pesan yang diterima perlu diperiksa dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain.

Imbauan tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar kemudahan berkomunikasi di era digital tidak disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong, memicu kesalahpahaman, atau menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Buol, kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan memanfaatkan media sosial harus diiringi dengan kesadaran, etika, serta tanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada publik.

“Jangan sampai di zaman kebebasan ini justru membuat kita berbuat kesalahan dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Staf Ahli. Sabtu (12/9/26).

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui berbagai platform digital, informasi dapat tersebar dalam waktu singkat dan menjangkau banyak orang.

Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan. Informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan dipercaya sebagai sebuah kebenaran, meskipun belum didukung fakta yang jelas.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Buol diharapkan membiasakan diri melakukan tabayyun, yakni memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran suatu informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Langkah sederhana seperti memeriksa sumber berita, membaca informasi secara utuh, membandingkan dengan sumber tepercaya, serta memastikan konteks suatu unggahan dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak terburu-buru membagikan informasi hanya karena judulnya provokatif, isinya mengejutkan, atau pesan tersebut diterima dari orang yang dikenal.

Sikap kritis dan kehati-hatian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat sekaligus menjaga kehidupan bermasyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Dalam imbauannya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Buol turut menyoroti penyalahgunaan media sosial, khususnya pembuatan dan penyebaran berita bohong atau hoaks serta konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.

Perilaku tersebut perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merusak nama baik seseorang, memperkeruh hubungan sosial, hingga memicu konflik di tengah masyarakat.

Masyarakat diharapkan mampu membedakan secara jernih antara saran, masukan, dan kritik yang disampaikan secara konstruktif dengan tindakan menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau ujaran kebencian.

Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, dengan bahasa yang pantas dan tujuan perbaikan, merupakan bagian dari komunikasi publik yang sehat. Sebaliknya, penyebaran informasi yang tidak benar atau serangan terhadap seseorang tanpa dasar dapat membawa dampak buruk bagi pihak yang menjadi sasaran maupun masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, setiap pengguna media sosial perlu mempertimbangkan isi, tujuan, dan dampak dari informasi yang hendak dipublikasikan.

Jangan sampai media sosial yang seharusnya menjadi sarana berbagi informasi dan mempererat hubungan antarsesama justru digunakan untuk menyebarkan permusuhan, memperkeruh suasana, atau memecah belah masyarakat.

Selain menimbulkan dampak sosial, penyebaran konten tertentu melalui media sosial juga dapat membawa konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, masyarakat diingatkan untuk memahami bahwa aktivitas di ruang digital bukan berarti terbebas dari aturan hukum. Setiap orang tetap memiliki tanggung jawab atas konten yang dibuat, diunggah, maupun disebarluaskan.

Ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penerapan ketentuan hukum bergantung pada jenis perbuatan, isi konten, unsur pelanggaran, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan tanggung jawab hukum ketika menggunakan media sosial.

Pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital secara tepat, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Kebebasan berekspresi hendaknya dijalankan dengan tetap menghormati hak, martabat, serta nama baik sesama, sekaligus memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Buol melalui imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang publik dan media sosial agar menjadi sarana komunikasi yang sehat, santun, dan bertanggung jawab.

Masyarakat diharapkan berperan aktif menyebarkan informasi yang bermanfaat, memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, serta tidak ikut memperluas peredaran konten yang belum jelas kebenarannya.

Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat sebaiknya menahan diri untuk tidak langsung membagikannya. Konfirmasi kepada sumber resmi atau pihak yang berwenang dapat menjadi langkah yang lebih bijaksana daripada ikut menyebarkan kabar yang belum teruji kebenarannya.

Sikap saling menghormati juga perlu dikedepankan dalam menyampaikan pendapat, menanggapi perbedaan pandangan, maupun memberikan kritik terhadap persoalan publik.

Dengan komunikasi yang santun dan berlandaskan fakta, media sosial dapat menjadi ruang untuk bertukar gagasan, menyampaikan aspirasi, memperluas wawasan, serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Upaya menjaga kondusivitas daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk setiap pengguna media sosial.

Imbauan untuk bijak bermedia sosial juga sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang mengajarkan pentingnya menjaga ucapan dan perilaku agar tidak menyakiti orang lain.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa tanggung jawab menjaga sesama tidak hanya berlaku dalam interaksi secara langsung, tetapi juga relevan dalam aktivitas di ruang digital.

Di era media sosial, pesan yang ditulis, komentar yang diberikan, serta informasi yang dibagikan dapat menjangkau banyak orang dan menimbulkan dampak yang luas. Karena itu, kehati-hatian dalam menggunakan jari untuk mengetik dan membagikan informasi menjadi bagian penting dari etika bermedia sosial.

Setiap pengguna diharapkan mampu menahan diri dari komentar yang menyakitkan, tidak mudah terpancing provokasi, serta mengutamakan sikap saling menghormati dalam setiap interaksi digital.

Melalui imbauan ini, masyarakat Kabupaten Buol diharapkan semakin dewasa dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi, serta tidak ikut menyebarkan hoaks, fitnah, disinformasi, maupun ujaran kebencian.

Kesadaran bersama untuk memeriksa informasi sebelum membagikannya merupakan langkah sederhana, tetapi penting dalam mencegah kesalahpahaman dan menjaga keharmonisan masyarakat.

Media sosial hendaknya dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal positif, memperkuat persaudaraan, mendukung keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, serta mendorong kemajuan daerah.

Dengan mengedepankan etika, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum, masyarakat dapat ikut membangun ruang digital yang lebih aman dan bermanfaat bagi semua.

“Bijak bermedia sosial adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Imbauan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi dan setiap pengguna memiliki peran dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Mari saring sebelum sharing, periksa sebelum percaya, dan utamakan fakta sebelum menyebarkan informasi demi Kabupaten Buol yang aman, damai, dan kondusif.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300