Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Material Batu Hitam Ditahan, Polres Bone Bolango Didesak Telusuri Inisial AL, BH

1
×

Material Batu Hitam Ditahan, Polres Bone Bolango Didesak Telusuri Inisial AL, BH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bone Bolango, Tabenews.Com – Dugaan distribusi material yang disebut batu hitam di Kabupaten Bone Bolango menjadi sorotan setelah sebuah truk yang diduga mengangkut material tersebut ditangani aparat kepolisian.

Kendaraan itu sebelumnya berada di Polsek Bone sebelum diserahkan kepada Polres Bone Bolango.Truk tersebut disebut menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni DM 8314 BF di bagian depan dan DM 8291 BE di bagian belakang. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mengenai identitas kendaraan yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Aktivis Gorontalo, Arya Syahrain, menyoroti dugaan rantai distribusi material yang disebut berpusat di kawasan Taludaa, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.Dalam informasi yang dihimpun, nama berinisial AL disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembelian atau pengelolaan material tersebut.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan anggota polisi berinisial BH yang disebut berasal dari Polres Bone Bolango.Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Gudang Taludaa Diduga Jadi Titik PenampunganBerdasarkan informasi yang disampaikan, material yang diduga batu hitam itu dikumpulkan dan disimpan di sebuah gudang di kawasan Taludaa.Jumlah material yang disebut-sebut terkumpul mencapai sekitar 450 karung.

Material tersebut diduga direncanakan untuk dikirim menggunakan truk menuju Palu, Sulawesi Tengah.Informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan, termasuk memastikan jenis dan asal material, kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta tujuan distribusinya.Jika dugaan tersebut terbukti, penyelidikan semestinya tidak hanya berfokus pada kendaraan yang diamankan.

Aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan hukum.Dua Pelat Nomor Berbeda Perlu DiperiksaPenggunaan dua pelat nomor berbeda pada satu kendaraan menjadi salah satu aspek yang patut diklarifikasi.Pelat depan tercatat DM 8314 BF, sedangkan pelat belakang DM 8291 BE.

Kepolisian perlu memastikan identitas kendaraan melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan dokumen registrasi resmi.Perbedaan pelat tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya upaya penyamaran.

Namun, hasil pemeriksaan diperlukan untuk menjelaskan penyebab perbedaan tersebut dan memastikan status kendaraan.Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai kronologi penanganan truk, status barang yang diangkut, serta tindak lanjut penyelidikan kepolisian.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi BH Perlu DiklarifikasiSorotan lain mengarah kepada anggota polisi berinisial BH yang diduga memberikan pengawalan atau perlindungan terhadap pergerakan material tersebut.Dugaan itu belum terbukti. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti diperlukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan tersebut.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota Polri dalam pelanggaran, pemeriksaan oleh Propam dapat dilakukan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.Penyelidikan juga perlu mengungkap legalitas material dan pengangkutannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam distribusi.

Ketentuan Minerba Dapat Didalami Jika Unsur Pidana TerpenuhiDugaan distribusi material ini perlu diuji berdasarkan jenis material, asal-usul, dokumen perizinan, dan peran setiap pihak.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batu bara yang tidak memenuhi persyaratan asal-usul perizinan sebagaimana diatur undang-undang.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Polres Bone Bolango Benarkan Penyerahan Barang BuktiKasie Humas Polres Bone Bolango, AKP Djon K. Nusi, membenarkan penyerahan barang bukti dari Polsek Bone kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bone Bolango pada Jumat (23/10/2026).

Barang bukti tersebut berupa satu unit truk berwarna putih-oranye dan sekitar 100 karung material yang diduga batu hitam, dengan berat sekitar 25 kilogram per karung.Menurut Djon, satu sopir dan dua orang lainnya yang sebelumnya diamankan tidak ikut diserahkan bersama barang bukti.

Ketiganya dilaporkan meminta izin mencari makanan, tetapi hingga keterangan diberikan belum kembali dan belum diketahui keberadaannya.Sementara itu, sekitar 300 karung material lainnya masih berada di rumah seorang warga berinisial H di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, dalam penguasaan Polsek Bone.

“Selanjutnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone Bolango akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan perkara tersebut,” demikian keterangan AKP Djon K. Nusi.

AL dan BH Membantah Dugaan KeterlibatanSaat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AL membantah dirinya sebagai pengepul material ilegal tersebut. Ia mengaku hanya bekerja sebagai buruh.

“Saya tidak terlibat dalam pengiriman itu, saya cuma buruh,” singkat AL.

Sementara itu, BH juga membantah dugaan bahwa dirinya menjadi pengawal material tersebut. Ia meminta agar informasi yang beredar terlebih dahulu diverifikasi.

“Itu tidak benar, tolong diverifikasi dulu datanya,” tegasnya.

Keterangan AL dan BH menjadi bagian dari klarifikasi atas dugaan yang beredar. Untuk memastikan duduk perkara, penyidik masih perlu mendalami asal-usul material, legalitas pengangkutan, perbedaan pelat nomor kendaraan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Hasil penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kejelasan atas dugaan distribusi material yang menjadi sorotan tersebut.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300