Gorontalo, Tabenews.Com — Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Gorontalo (AMPLG) berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Markas Polda Gorontalo.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari sorotan aliansi terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, yang turut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob Gorontalo berinisial AA.
Melalui aksi lanjutan tersebut, AMPLG mendesak Polda Gorontalo agar tidak hanya menindak aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk apabila terdapat anggota aparat yang disinyalir memiliki keterkaitan.
Koordinator Lapangan AMPLG, Arya Sahrain, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob harus mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, serta transparan. Menurut aliansi, penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat atau penertiban di lokasi.
Aparat penegak hukum juga diminta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, operator, maupun pihak yang memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.AMPLG turut menyoroti penanganan penyitaan dua unit alat berat yang sebelumnya diberitakan terkait aktivitas PETI di Molosipat.
” Aa di duga telah mencoreng nama baik dari instansi Brimob di Gorontalo, sebab atas dugaan keterlibatannya di Aktivitas PETI Molosipat Kecamatan Popayato Barat, membawa stigma buruk terhadap pandangan masyarakat. Sehingga kami meminta Kapolda Gorontalo agar segera mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar akar nya dan siapa saja jejaring yang terlibat.” Tegas Arya sebagai Koordinator Lapangan Aksi.
Aliansi meminta Polda Gorontalo membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, status hukum barang bukti, serta langkah penyelidikan yang telah dilakukan.Rencana aksi Jilid II ini menjadi bentuk desakan agar Polda Gorontalo memberikan kejelasan kepada publik mengenai penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
AMPLG juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa tebang pilih, termasuk apabila pemeriksaan mengarah kepada oknum anggota kepolisian. Bagi AMPLG, institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan dan dugaan pelanggaran diperiksa secara akuntabel. Karena itu, aliansi menilai keterbukaan informasi dan tindak lanjut yang terukur diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Melalui aksi Jilid II di depan Polda Gorontalo, AMPLG akan kembali menyuarakan tuntutan agar dugaan PETI di Molosipat diusut secara menyeluruh, dugaan keterlibatan oknum Brimob berinisial AA diperiksa secara profesional, serta seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.AMPLG menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
Dugaan keterlibatan individu yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya pembuktian.










