Gorontalo, Utara, Tabenews.Com — Penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, dinilai tidak boleh berhenti pada penyegelan fasilitas dan pemeriksaan pekerja.
Polda Gorontalo sebelumnya menyebut telah mengidentifikasi 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan, pengolahan menggunakan tromol maupun sebagai pekerja. Bagi Arya Sahrain, fakta tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur yang lebih besar.
“Kalau 14 orang sudah teridentifikasi, jangan berhenti di situ. Polisi harus mengurai siapa yang mengatur mereka, siapa yang menyediakan modal, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menerima keuntungan dari aktivitas tambang tersebut,” tegas Arya.
Menurut Arya, salah satu hal yang juga perlu dijelaskan dalam penyelidikan adalah sumber dan penggunaan aliran listrik di lokasi tambang, khususnya apabila memang terdapat fasilitas pengolahan yang membutuhkan pasokan listrik.
“Kami juga mempertanyakan sumber listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas di lokasi. Dari mana listrik itu berasal? Siapa yang memasang atau menyediakan? Siapa yang membayar? Apakah sambungannya resmi dan sesuai peruntukan, atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa?”
Arya menilai pertanyaan mengenai listrik bukan persoalan sepele. Infrastruktur seperti tromol dan fasilitas pengolahan membutuhkan biaya operasional. Karena itu, penelusuran terhadap sumber listrik dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap siapa yang membiayai dan mengoperasikan kegiatan tersebut.
“Kalau memang listriknya resmi, silakan dibuktikan dan dijelaskan. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan sumber listrik ini tidak pernah diperiksa, padahal bisa menjadi salah satu petunjuk untuk mengetahui siapa yang mengelola kegiatan di lokasi,” ujarnya.
Arya juga mendesak penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi pekerja lapangan. Menurutnya, penyelidikan harus bergerak dari lubang tambang , fasilitas pengolahan, sumber energi, modal, penampung material/emas, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
“PETI tidak mungkin berjalan hanya karena pekerja. Ada rantai ekonomi di belakangnya. Ada orang yang mengeluarkan uang, ada yang menyediakan fasilitas, ada yang mengatur produksi, dan ada yang membeli hasilnya. Rantai ini yang harus dibongkar,” kata Arya.
Ia juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pengusaha, pejabat, oknum aparat, maupun orang yang mempunyai posisi strategis di lingkungan partai politik ditelusuri secara objektif apabila memiliki dasar dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada orang yang berada di lokasi. Kalau ada nama besar yang memang disebut dan ada bukti yang mengarah ke sana, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Yang kami tuntut adalah transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Arya meminta Kapolda Gorontalo dan Ditreskrimsus menjelaskan perkembangan perkara setelah penindakan pada 22–23 Juli 2026.
“Jangan sampai police line menjadi akhir cerita. Police line harus menjadi awal penyelidikan. Bongkar siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa penampungnya, dan bagaimana seluruh aktivitas itu bisa berjalan. Termasuk sumber listrik yang digunakan di lokasi,” pungkas Arya.
Menurut Arya, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan sekadar berapa banyak alat yang disegel.
“Pertanyaan publik sekarang bukan hanya siapa yang berada di lubang tambang. Pertanyaannya: SIAPA YANG MEMBIAYAI, SIAPA YANG MENGENDALIKAN, DARI MANA ENERGINYA, KE MANA HASILNYA, DAN SIAPA YANG MENIKMATI KEUNTUNGANNYA?”Arya Sahrain Narasumber










